Kemenag Tegur Garuda karena Persoalan Penerbangan Ibadah Haji


Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menemukan sejumlah persoalan penerbangan Garuda Indonesia pada fase pemberangkatan jemaah calon haji ke Madinah, Arab Saudi. Meski teguran tertulis sudah dilayangkan pada 16 Mei lalu, Kemenag merasa belum ada perbaikan layanan secara signifikan.
Kemenag menilai manajemen Garuda Indonesia belum maksimal memberikan layanan terbaik kepada jemaah fase pemberangkatan yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024.
“Kami sudah sampaikan teguran tertulis, tapi belum ada perbaikan signifikan,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Anna, Kemenag mencatat ada sejumlah persoalan pada penerbangan jemaah haji Indonesia yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024.
Pertama, kerusakan mesin pesawat. Kejadian ini terjadi di Embarkasi Makassar.
Sayap kanan pesawat Garuda Indonesia mengeluarkan api pada saat take off penerbangan jemaah kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar UPG-05).
Baca juga:
Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Tiba di Mekkah, Langsung Dapat Minuman Hingga Smart Card
“Kondisi ini berdampak domino pada keterlambatan sejumlah penerbangan setelahnya,” sebut Anna.
Kedua, keterlambatan penerbangan. Ontime performance (OTP) Garuda Indonesia juga dianggap kurang. Kemenag mencatat, prosentase keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda Indonesia sangat tinggi, mencapai 47,5 persen.
Dari 80 penerbangan, 38 di antaranya mengalami keterlambatan. Bahkan ada keterlambatan sampai 3 jam 50 menit. Kalau ditotal, keterlambatan itu mencapai 32 jam 24 menit.
“Ini tentu sangat disayangkan,” tegas Anna.
Ketiga, pecah kloter. Perencanaan Garuda disebut Anna Indonesia juga meleset.
“Pecah kloter yang awalnya diperkirakan hanya akan terjadi satu kali, ternyata terjadi beberapa kali,” jelas Anna.
Salah satunya pecah kloter dialami UPG-06 karena Garuda tidak bisa menggantikan pesawat yang mesinnya rusak dengan jenis pesawat yang sama.
Baca juga:
70 Ton Bumbu Indonesia Didatangkan ke Arab Saudi Buat Makan Jemaah Calon Haji
“Kami mencatat sampai hari ini sudah ada empat penerbangan yang pecah kloter. Maksudnya, satu kloter jemaah tidak bisa diterbangkan secara bersama-sama,” sambungnya.
Potensi ini masih bisa bertambah jika tidak dimitigasi dengan baik karena masa penerbangan jemaah ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 10 Juni mendatang.
Keempat, tas kabin dan kursi roda jemaah tidak terbawa. Peristiwa ini dialami oleh penerbangan jemaah kloter 28 Embarkasi Solo (SOC 28). Ada 11 kursi roda dan 120 koper kabin yang tidak terangkut.
Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Ini disebut Anna tidak ada informasi dari Garuda. Padahal petugas haji pontang-panting terus mencarinya.
“Belakangan kita tahu bahwa 11 kursi roda dan 120 koper kabin itu tidak terbawa dan baru diterbangkan bersama pesawat yang memberangkatkan kloter 33 Embarkasi Solo atau SOC 33,” papar Anna.
Dia meminta Garuda harus meminta maaf dan memberikan kompensasi langsung kepada jemaaah.
“Garuda harus segera melakukan perbaikan ke depan,” tutup Anna. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
