Kemenag: Sejak Awal Garuda Indonesia Memang Telat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Juni 2024
Kemenag: Sejak Awal Garuda Indonesia Memang Telat

Ilustrasi: Pemberangkatan jemaah calon haji. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Agama membantah klaim Dirut Garuda Indonesia Irfan Saputra bahwa kegagalan mendapat slot karena ada perubahan kebijakan Arab Saudi. Menurutnya, kegagalan itu karena Garuda Indonesia memang lambat mengajukan jadwal penerbangan ke GACA.

Sebanyak 46 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang I berubah rute penerbangannya. Sekitar 20.000 jemaah yang seharusnya pulang melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, karena Garuda Indonesia gagal dapat slot time, mereka harus pulang melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Akibatnya, jemaah harus menempuh perjalanan darat cukup jauh dan melelahkan.

"Terkait perubahan rute kepulangan 46 kloter, sejak awal Garuda Indonesia memang telat dalam mengajukan jadwal penerbangan ke GACA," tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya, Kamis (27/6).

Baca juga:

Garuda Indonesia Bikin Jemaah Haji Kecewa, Cak Imin: Kami Tak Bisa Buat Apa-Apa

Menurut Mujab, kontrak kerja Garuda dengan Kemenag sudah dilakukan sejak awal. Dalam kontrak tersebut juga sudah diatur rute penerbangan jemaah, baik gelombang I maupun gelombang II. Gelombang I jemaah pulang melalui Jeddah dan Gelombang II melalui Madinah.

"Saya heran Garuda malah beralasan dengan perubahan kebijakan Saudi. Padahal mereka memang terlambat mengajukan slot time. Jadi perubahan slot 46 kloter itu ya karena Garuda lambat dalam proses koordinasi dengan otoritas Saudi. Ditambah lagi ada pesawat yang tidak siap terbang," tegasnya lagi.

Kurang sigapnya kinerja Garuda Indonesia, lanjut Saiful Mujab, diperparah dengan masalah delay atau keterlambatan pesawat. Sepekan pemulangan jemaah haji, Garuda telah mengangkut 50 kloter. Dari proses itu, setidaknya delay penerbangan lebih dari 2 jam dialami tujuh kloter, yaitu SOC 6, UPG 2, KNO 2, KNO 3, JKS 8, PDG 3, dan SOC 16. Paling parah adalah yang menimpa jemaah kloter 3 Embarkasi Kualanamu (KNO 03) yang delay 12 jam 30 menit.

"Delay sampai 12 jam tanpa pemberitahuan yang semestinya. Semua diinfo secara mendadak. Bahkan, jemaah sudah naik bus dari hotel menuju bandara, baru diinfo kalau pesawat terlambat," ujar Saiful Mujab.

Baca juga:

Begini Penjelasan Garuda Indonesia Terkait Kepulangan Kloter Haji

Data yang tercatat di Kemenag, dari 50 penerbangan 2 kloter lebih cepat, 20 kloter tepat waktu, 8 kloter terlambat 30 menit s.d. 1 jam, 13 kloter terlambat 1 s.d. 2 jam, dan 7 kloter terlambat lebih dari 2 jam.

Saiful Mujab berharap Garuda Indonesia fokus pada upaya perbaikan kinerja pada sisa penerbangan pemulangan jemaah haji Indonesia. Pastikan pesawat yang akan digunakan siap. Kru pesawat juga siap bertugas, sehingga potensi terjadinya keterlambatan atau delay penerbangan tidak terulang.

"Kasihan jemaah kalau Garuda delay terus. Saya harap Garuda fokus saja pada perbaikan kinerja. Layani jemaah haji Indonesia dengan baik dengan tidak membuat jadwal penerbangan delay," tandasnya

#Garuda #Garuda Indonesia #Calon Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan