Kemenag Cari Dukungan DPR Terkait Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Haji

Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)
Merahputih.com - Komisi VIII DPR RI diharap mendukung kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kami mohon pada pimpinan dan anggota Komisi VIII yang terhormat agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan, menjadi bagian penting dalam revisi UU," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Kamis (20/2).
Hal itu disampaikan Hilman dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI.
Baca juga:
Lakukan Pertemuan Tertutup dengan BPKH, PBNU Nilai Perlu Ada Sistem Baru Pelaksanaan Haji
Menurut Hilman, dukungan anggaran tersebut perlu diatur dalam revisi UU Haji, mengingat masih adanya kendala dalam penyusunan anggaran dari APBN terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Kendala itu di antaranya berkenaan dengan terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran serta langganan daya dan jasa.
Berikutnya, ada pula kendala yang berkaitan dengan anggaran yang dapat mendukung layanan ibadah haji yang bersumber dari dana operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hilman juga telah menyampaikan bahwa Kemenag memandang bahwa pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu pula diatur dalam revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga:
"Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji," kata dia.
Menurut Hilman, hal tersebut perlu diatur dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Usulan tersebut muncul, katanya, karena selama ini pendanaan dari APBN sering kali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
