Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing, Ini Tanggapan Menteri Perhubungan
 Andika Pratama - Minggu, 18 November 2018
Andika Pratama - Minggu, 18 November 2018 
                Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) saat jumpa pers jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Bandara Soekarno-Hatta. MP/Asropih
MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan gugatan keluarga korban kecelakaan maskapai Lion Air JT 610 terhadap produsen pesawat Boeing merupakan hak individu dan pemerintah tidak akan ikut campur.
"Bahwa ada (keluarga korban) yang menuntut (Boeing) itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Menhub Budi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten pada Minggu (18/11)
 
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi terkait musibah tersebut dan akan menjalankan yang rekomendasi dari komite itu.
"Kalau kita melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kita memiliki sandarannya. Berulang-ulang kita sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan dimana tahap pertama pada bulan November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan.
"Di luar konteks itu kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).
Menhub lebih lanjut mengatakan bahwa terkait sanksi, hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.
 
Menurut kabar keluarga korban penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018," ata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11). (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA
 
                      KPK Pastikan Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menhub Budi Karya
 
                      KPK Dalami Fakta Sidang soal Menhub Titip Kontraktor Proyek Kereta Api
 
                      KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api
 
                      KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Kasus Korupsi Kereta Api
 
                      Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Libur Idul Adha 2023
 
                      Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran
 
                      Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April
 
                      Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi 123 Juta Orang, Didominasi Kendaraan Roda Dua dan Empat
 
                      Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat di Idul Fitri 2023 Mencapai 123,8 Juta Orang
 
                      




