Kelengahan Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Picu Lonjakan Kasus COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Juni 2020
Kelengahan Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Picu Lonjakan Kasus COVID-19

Ilustrasi - Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dinilai diskriminatif dalam penegakkan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020 terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi dengan mengundang kerumunan tanpa adanya protokol kesehatan.

"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjadi trigger penularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga:

Daripada Perluas CFD, Anies Disarankan Fokus Awasi Pasar Hingga Mal

Menurutnya, pelonggaran PSBB tetap harus berorientasi pada horizontal scaning karena akar persoalannya adalah menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.

Penerapan aturan kantong belanja ramah lingkungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Per tanggal 1 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA/Fauzi Lamboka (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)
Penerapan aturan kantong belanja ramah lingkungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Per tanggal 1 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA/Fauzi Lamboka (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)

"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan, tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam," jelas dia.

Baca Juga:

'Si Pitung' Turun Tangan Tanggulangi COVID-19 di Jakarta Pusat

"Itu dikhawatirkan ada invisible hand yang mem-backup itu, orang-orang punya kekuatan mem-backup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," jelas Trubus.

Diketahui, tempat hiburan malam baru bisa dioperasikan pada fase terakhir PSBB. Namun dengan dalih izin restoran, beberapa pengelola bisa beroperasi lengkap dengan pemutaran musik yang mengundang kerumunan. (Knu)

Baca Juga:

Jatim dan DKI Pimpin Lonjakan Kasus, Karena Masyarakatnya 'Bandel'

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Indonesia
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Penting dilakukan untuk mencegah terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Tanggul yang dimiliki Kemang Village retak dan kemudian bocor.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Bagikan