Kejati Tunggu Berkas Perkara JR Saragih
Suasana pertemuan KPUD Sumut dengan tim JR Saragih-Ance Selian (MP/Amsal Chaniago)
Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka bakal calon gubernur Sumut JR Saragih terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Kejati Sumut sampai saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu.
"SPDP tersebut, diterima Kejati Sumut Senin (19/3)," ujar Sumanggar, minggu (26/3).
Ia menyebutkan, setelah diterima nantinya berkas perkara JR Saragih, maka Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut Apakah, sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan tersebut.
Sentra Gakkumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.
Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Gakkumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/3) malam.
Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nelayan dengan Perahu Kecil Harus Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sumatera Utara Bisa Capai 2,5 Meter
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sumatera Utara karena Hujan Berdurasi Lama Rabu, 7 Januari 2026
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Lokasi Bencana Sumut Berjalan Mulai 5 Januari
Pesta Malam Tahun Baru 2026 Jakarta Himpun Donasi Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Siklon Tropis Senyar Bikin Hujan Lebat dan Ekstrem Landa Sumatera Utara
20 Kejadian Bencana Alam di 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, 10 Orang Meninggal Dunia sementara Ratusan Warga Harus Mengungsi
4 Kabupaten Di Sumatera Utara Diterjang Banjir Bandang, Korban Jiwa Tercacat di Tapteng