Kejati Kembalikan Berkas Jennifer Dunn ke Penyidik

Artis Jeniffer Dunn (kedua kiri) saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jennifer Dunn ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Penyidik diminta untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada Jennifer. Penyidik juga dituntut memberikan penilaian terhadap alat bukti.
"Tim jaksa peneliti mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada wartawan, selasa (7/2).
Berkas perkara tersebut bernomor No: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018. Berkas pertama kali dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta pada 23 Januari 2018.
Sementara, dalam berkas perkara tersebut Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 ayat (l) Sub Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu (6/1).
Penangkapan Jennifer berawal dari tertangkapnya seorang berinsial FS di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Saat dicek HP milik FS ditemukan bahwa Jennifer sempat memesan sabu.
Penggeledahan polisi di rumah FS menemukan sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, FS mengaku sabu-sabu itu merupakan pesanan pelanggannya yaitu artis Jennifer Dunn. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
