Kejati Kembalikan Berkas Jennifer Dunn ke Penyidik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Februari 2018
Kejati Kembalikan Berkas Jennifer Dunn ke Penyidik

Artis Jeniffer Dunn (kedua kiri) saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jennifer Dunn ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Penyidik diminta untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada Jennifer. Penyidik juga dituntut memberikan penilaian terhadap alat bukti.

"Tim jaksa peneliti mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada wartawan, selasa (7/2).

Berkas perkara tersebut bernomor No: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018. Berkas pertama kali dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta pada 23 Januari 2018.

Sementara, dalam berkas perkara tersebut Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 ayat (l) Sub Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu (6/1).

Penangkapan Jennifer berawal dari tertangkapnya seorang berinsial FS di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Saat dicek HP milik FS ditemukan bahwa Jennifer sempat memesan sabu.

Penggeledahan polisi di rumah FS menemukan sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, FS mengaku sabu-sabu itu merupakan pesanan pelanggannya yaitu artis Jennifer Dunn. (ayp)

#Jennifer Dunn #Artis Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Bagikan