Kejati Kembalikan Berkas Jennifer Dunn ke Penyidik
Artis Jeniffer Dunn (kedua kiri) saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jennifer Dunn ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Penyidik diminta untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada Jennifer. Penyidik juga dituntut memberikan penilaian terhadap alat bukti.
"Tim jaksa peneliti mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada wartawan, selasa (7/2).
Berkas perkara tersebut bernomor No: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018. Berkas pertama kali dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta pada 23 Januari 2018.
Sementara, dalam berkas perkara tersebut Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 ayat (l) Sub Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu (6/1).
Penangkapan Jennifer berawal dari tertangkapnya seorang berinsial FS di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Saat dicek HP milik FS ditemukan bahwa Jennifer sempat memesan sabu.
Penggeledahan polisi di rumah FS menemukan sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, FS mengaku sabu-sabu itu merupakan pesanan pelanggannya yaitu artis Jennifer Dunn. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta