Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Kejati Jateng menahan Sekda Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022, Rabu (27/8). (Dok.Kejati Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ada dua tersangka yang ditahan dalam perkara kasus korupsi sewa menyewa Plaza Klaten.

“Kami menahan Sekda Pemkab Klaten periode 2022 sampai sekarang. Dan mantan Sekda Klaten periode periode 2016-2021,” ujar Lukas, Kamis (28/8).

Dikatakannya dalam kasus ini Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).

Pengelolaan Plaza Klaten seharusnya dilaksanakan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.

Baca juga:

Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Mempawah

Namun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten berinisial BS dan Kabidnya Didik Sudiarto saat itu, menunjuk secara lisan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya untuk mengelola plaza tersebut.

Tersangka Jap kemudian menyewakan Plaza Klaten itu ke pihak ketiga sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459.

“Jadi dalam perjanjian sewa menyewa seharusnya dilakukan secara lelang terbuka, tetapi penunjukan dan penandatanganan perjanjian secara lisan yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," kata dia.

Pada saat mantan Sekda Klaten Joko, kata dia, juga menetapkan perjanjian sewa menyewa yang merugikan Pemkab Klaten. Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun.

“Mekanisme pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," ucap dia.

Ia menjelaskan Kejaksaan menahan Jajang selama 20 hari sejak 27 Agustus 2025 hingga tanggal 15 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Sementara itu, untuk tersangka Joko belum ditahan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit karena menderita penyakit diabetes dan ginjal.

“Tersangka Jajang kita langsung tahan selama 20 hari kedepan. Untuk Joko belum kita tahan karena sakit dan ada surat jaminan dari keluarga," katanya.

Lukas mengatakan, kerugian negara Rp 6,8 miliar tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI).

Satu tersangka BS yang juga diduga terlibat sudah meninggal dunia. Sehingga total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Ia menambahkan atas perbuatannya, kedua Sekda itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kasus Korupsi #Klaten #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Puncak Musim Kemarau, 3 Desa di Lereng Gunung Merapi Klaten Kesulitan Air Bersih
Dropping air bersih menjadi upaya memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Puncak Musim Kemarau, 3 Desa di Lereng Gunung Merapi Klaten Kesulitan Air Bersih
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Bagikan