Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Kejati Jateng menahan Sekda Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022, Rabu (27/8). (Dok.Kejati Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ada dua tersangka yang ditahan dalam perkara kasus korupsi sewa menyewa Plaza Klaten.

“Kami menahan Sekda Pemkab Klaten periode 2022 sampai sekarang. Dan mantan Sekda Klaten periode periode 2016-2021,” ujar Lukas, Kamis (28/8).

Dikatakannya dalam kasus ini Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).

Pengelolaan Plaza Klaten seharusnya dilaksanakan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.

Baca juga:

Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Mempawah

Namun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten berinisial BS dan Kabidnya Didik Sudiarto saat itu, menunjuk secara lisan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya untuk mengelola plaza tersebut.

Tersangka Jap kemudian menyewakan Plaza Klaten itu ke pihak ketiga sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459.

“Jadi dalam perjanjian sewa menyewa seharusnya dilakukan secara lelang terbuka, tetapi penunjukan dan penandatanganan perjanjian secara lisan yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," kata dia.

Pada saat mantan Sekda Klaten Joko, kata dia, juga menetapkan perjanjian sewa menyewa yang merugikan Pemkab Klaten. Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun.

“Mekanisme pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," ucap dia.

Ia menjelaskan Kejaksaan menahan Jajang selama 20 hari sejak 27 Agustus 2025 hingga tanggal 15 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Sementara itu, untuk tersangka Joko belum ditahan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit karena menderita penyakit diabetes dan ginjal.

“Tersangka Jajang kita langsung tahan selama 20 hari kedepan. Untuk Joko belum kita tahan karena sakit dan ada surat jaminan dari keluarga," katanya.

Lukas mengatakan, kerugian negara Rp 6,8 miliar tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI).

Satu tersangka BS yang juga diduga terlibat sudah meninggal dunia. Sehingga total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Ia menambahkan atas perbuatannya, kedua Sekda itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kasus Korupsi #Klaten #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan