Kejati Banten Diduga Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada 2024


Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Dok/Pemprov Banten
MerahPutih.com - Permainan hukum terindikasi kuat terjadi di Pilkada Banten 2024. Hal ini diperkuat dengan mencuatnya kembali kasus sport center Banten pada 2008-2011 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Bahkan, Kejati Banten mengumumkan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu (20/11). Sementara itu, pemeriksaan saksi direncanakan pada Jumat (22/11).
Saksi yang diperiksa adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim dan suami dari calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, yaitu Tb Chaeri Wardana alias Wawan.
Rencana pemeriksaan terhadap Wawan hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten 2024, yakni Rabu (27/11).
Baca juga:
Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Timses Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024
Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten, Mufrod Tama, menyesalkan sikap Kejati Banten yang secara waktu, mencuatkan masalah lama bertepatan dengan momen Pilkada.
“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” ujar Mufrod.
Indikasi permainan hukum untuk kepentingan politik, kata dia, karena kasus yang digulirkan kembali, berkaitan dengan suami Airin. Lalu, Airin sendiri tengah bersaing di Pilkada Banten.
“Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi,” ujarnya.
Baca juga:
Anies Baswedan Beberkan Alasan Dukung Pramono Anung di Pilkada Jakarta
Mufrod meminta publik berpikir cerdas dalam memahami dinamika hukum di tengah konstalasi pilkada Banten.
“Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten. Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Kampanye Akbar di Kandang Banteng, Luthfi Sebut Jokowi Dukung Paslon 02
Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.
Sekadar diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.
“Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Sukatma. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Tak Hanya PIK dan Alam Sutera, Wagub Banten Dorong Transjabodetabek Sampai Serang

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
