Kejaksaan Negeri Jakarta Belum Terima Pencabutan Berkas Acho
Komedian tunggal Muhadkly MT alias Acho. (Instagram Muhadkly)
MerahPutih.Com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai sekarang belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian komika Muhadkly Acho alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sebelumnya Pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (10/8).
Nirwan menyebutkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang masuk dalam kualifikasi delik aduan absolut, yang artinya ada tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung pada orang atau korban yang dirugikan.
Namun, kata dia, terkait dihentikan atau tidaknya kasus tersebut, sampai saat ini penuntut umum masih mempelajari guna menentukan apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan.
"Untuk dapat atau tidak tidak dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku," kata Nirwan.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Yudi Anton menyatakan sebenarnya kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara bila dinyatakan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.
"Kejaksaan sesuai peraturan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara seperti itu," katanya.
Pasalnya, kata Yudi Anton, kasus itu tidak layak dipidanakan karena menyangkut keluhan warga yang merasa dikecewakan oleh pihak apartemen. Karena tampaknya warga itu tidak puas dan menyalurkan kekecewaannya melalui medsos.
"Jadi tampaknya tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik," katanya.
Justru sebaliknya, kata Yudi, warga itu bisa melaporkan pengelola apartemen itu yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen itu.
Sebelumnya dilaporkan, seorang penghuni apartemen, Komika Muhadkly Acho alias Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka,Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho di Jakarta Rabu (9/8) malam. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa