Kejaksaan Negeri Jakarta Belum Terima Pencabutan Berkas Acho

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Agustus 2017
Kejaksaan Negeri Jakarta Belum Terima Pencabutan Berkas Acho

Komedian tunggal Muhadkly MT alias Acho. (Instagram Muhadkly)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai sekarang belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian komika Muhadkly Acho alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sebelumnya Pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (10/8).

Nirwan menyebutkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang masuk dalam kualifikasi delik aduan absolut, yang artinya ada tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung pada orang atau korban yang dirugikan.

Namun, kata dia, terkait dihentikan atau tidaknya kasus tersebut, sampai saat ini penuntut umum masih mempelajari guna menentukan apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan.

"Untuk dapat atau tidak tidak dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku," kata Nirwan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Yudi Anton menyatakan sebenarnya kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara bila dinyatakan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.

"Kejaksaan sesuai peraturan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara seperti itu," katanya.

Pasalnya, kata Yudi Anton, kasus itu tidak layak dipidanakan karena menyangkut keluhan warga yang merasa dikecewakan oleh pihak apartemen. Karena tampaknya warga itu tidak puas dan menyalurkan kekecewaannya melalui medsos.

"Jadi tampaknya tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik," katanya.

Justru sebaliknya, kata Yudi, warga itu bisa melaporkan pengelola apartemen itu yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen itu.

Sebelumnya dilaporkan, seorang penghuni apartemen, Komika Muhadkly Acho alias Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka,Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho di Jakarta Rabu (9/8) malam. (*)

Sumber: ANTARA

#Apartemen Green Pramuka #Apartemen #Media Sosial #Acho
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Fun
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Friendster bangkit kembali dan kini tersedia di iPhone. Dibeli Mike Carson, platform ini hadir dengan konsep relasi unik tanpa algoritma.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Indonesia
Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk menjalin kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
  Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Bagikan