Kejaksaan Agung Optimalkan Intelijen Melalui Program Jaga Desa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 05 Agustus 2023
Kejaksaan Agung Optimalkan Intelijen Melalui Program Jaga Desa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa). Instruksi ini sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, program Jaga Desa akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.

Baca Juga:

Kejagung Kembali Panggil Eks Mendag M Lutfi sebagai Saksi Perkara CPO

"Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga jaksa makin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula pada kepercayaan publik kejaksaan," kata Ketut.

Menurut Ketut, program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.

Jaksa Agung, kata Ketut, menginstruksikan seluruh jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Ketut.

Dalam penegakan hukum yang humanis, kata Ketut, tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Sejak Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2023, Kejaksaan Agung sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, melainkan juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah, ataupun konflik-konflik lain sehingga tidak sampai ke pengadilan.

Dijelaskan pula bahwa tujuan yang akan dicapai tidak sekadar minimalisasi biaya yang dikeluarkan dalam penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

"Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat," katanya.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan pada tahun 2022.

Program terbaru adalah Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi Jaga Desa.

Ketut menambahkan bahwa program Jaga Desa memiliki banyak manfaat dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

"Di samping itu, juga menciptakan keharmonisan, ketenteraman, dan kedamaian di tengah masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki karena menurut Jaksa Agung bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Tanggapi Pemeriksaan Menko Airlangga oleh Kejagung

#Kejagung #Jaksa Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Bagikan