Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Impor Baja


Tahan Banurea, Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor baja di Kementerian Perdagangan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga
Kemendag Kontrol Distribusi Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi
Keempat saksi itu yakni Direktur Impor Dirjen Kemendag berinisial MS, AR selaku ASN di Kemendag, DW yang menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Kemendag dan AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Kemendag.
“MS selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme atau tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan persetujuan impor Dirjen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6)
Kemudian, AR diperiksa saat saksi menjabat Kasi Barang Aneka Industri terkait mekanisme proses terbitnya Persetujuan Impor (PI). Lalu, DW dicecar soal pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017, di mana sujel yang dibuat oleh saksi tersebut adalah atas permintaan pembuatan sujel oleh tersangka Budi Hartono Linardi (BHL).
"Saksi AC diperiksa terkait mekanisme pembuatan Persetujuan Impor ataupun surat penjelasan (sujel) dengan menggunakan aplikasi Inatrade di Kementerian Perdagangan RI," sambungnya.
Baca Juga
Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tiga perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
