Headline

Kecewa Politisi Tersangkut Narkoba Dibebaskan, Henry Yosodiningrat: Lukai Rasa Keadilan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 09 Maret 2019
 Kecewa Politisi Tersangkut Narkoba Dibebaskan, Henry Yosodiningrat: Lukai Rasa Keadilan

Henry Yosodiningrat politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPP Granat (Foto: Twitter @henry_yosodiningrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat mengaku kecewa terhadap proses hukum terhadap politisi atau publik figur yang terjerat kasus narkoba.

Menurut Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Umum Granat itu, politisi yang terjerat narkoba kemudian dibebaskan dan menjalani rehabilitasi melukai rasa keadilan masyarakat.

"Peristiwa tertangkapnya publik figur dan politisi karena kasus narkotika kemudian direhabilitasi itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3).

Andi Arief tersangkut kasus narkoba
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief/Antara Foto

Lebih lanjut Henry Yoso mengatakan, dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi.

Artinya, ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika maka harus diproses hukum dan yang menentukan seorang direhabilitasi adalah hakim dan bukan polisi. Dalam kasus Andi Arief, Henry menilai ada wewenang hakim yang dirampas.

"Saya selalu katakan, jangan rampas kewenangan hakim, boleh ada penilaian yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi dan itu dilampirkan dalam berkas perkara," tandas politisi PDIP itu.

Henry Yosodiningrat menilai bahwa tidak bisa apabila seorang politisi ataupun publik figur terjerat kasus narkoba lalu langsung diputuskan direhabilitasi dan diperbolehkan pulang, itu melanggar UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Politisi Demokrat Andi Arief tersangkut narkoba
Politisi Demokrat Andi Arief usai ditangkap kasus narkoba (MP/Ist)

Henry menjelaskan, dalam PP tersebut dijelaskan syarat seorang yang direhab adalah pecandu, yaitu orang yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang akut dan melapor serta ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti.

"Dalam kasus Andi Arief, dia orang dewasa, memiliki akal sehingga bisa menulis twitt, memesan kamar hotel lalu ditemukan bukti sabu. Saya tahu betul penegakkan hukum, yang lain mungkin bisa dibohongi, saya tidak," papar Henry sebagaimana dilansir Antara.

Sementara mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, yang dimaksud korban penyalahguna narkoba menurut hukum positif Indonesia Pasal 54 UU Narkotika adalah mereka yang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu lalu menggunakan narkotika.

Hal itu, menurut dia, berbeda dengan penjelasan makna penyalahguna narkotika, yaitu orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, yaitu kalau menggunakan Golongan 1 terancam empat tahun.

"Karena Pasal 127 UU Narkotika tidak mengatur barang bukti, begitu dia penyalahguna, mens rea jelas, mengeluarkan uang, menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea," tandas Kombes Sulistiandriatmoko.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Keluarga Jokowi Pesan Puluhan Kemeja Batik Dengan Motif Salam Jempol

#Henry Yosodiningrat #PDI Perjuangan #Kasus Narkoba #Andi Arief
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soetta, ternyata membawa urine cadangan untuk mengelabui tes narkoba.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua PDIP Jateng: Kami di Jalan Menuju Kemenangan
PDIP tidak melihat rencana Kaesang sebagai sesuatu yang perlu ditanggapi secara khusus.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua PDIP Jateng: Kami di Jalan Menuju Kemenangan
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Bagikan