Kecewa Politisi Tersangkut Narkoba Dibebaskan, Henry Yosodiningrat: Lukai Rasa Keadilan


Henry Yosodiningrat politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPP Granat (Foto: Twitter @henry_yosodiningrat)
MerahPutih.Com - Anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat mengaku kecewa terhadap proses hukum terhadap politisi atau publik figur yang terjerat kasus narkoba.
Menurut Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Umum Granat itu, politisi yang terjerat narkoba kemudian dibebaskan dan menjalani rehabilitasi melukai rasa keadilan masyarakat.
"Peristiwa tertangkapnya publik figur dan politisi karena kasus narkotika kemudian direhabilitasi itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3).

Lebih lanjut Henry Yoso mengatakan, dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi.
Artinya, ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika maka harus diproses hukum dan yang menentukan seorang direhabilitasi adalah hakim dan bukan polisi. Dalam kasus Andi Arief, Henry menilai ada wewenang hakim yang dirampas.
"Saya selalu katakan, jangan rampas kewenangan hakim, boleh ada penilaian yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi dan itu dilampirkan dalam berkas perkara," tandas politisi PDIP itu.
Henry Yosodiningrat menilai bahwa tidak bisa apabila seorang politisi ataupun publik figur terjerat kasus narkoba lalu langsung diputuskan direhabilitasi dan diperbolehkan pulang, itu melanggar UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Henry menjelaskan, dalam PP tersebut dijelaskan syarat seorang yang direhab adalah pecandu, yaitu orang yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang akut dan melapor serta ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti.
"Dalam kasus Andi Arief, dia orang dewasa, memiliki akal sehingga bisa menulis twitt, memesan kamar hotel lalu ditemukan bukti sabu. Saya tahu betul penegakkan hukum, yang lain mungkin bisa dibohongi, saya tidak," papar Henry sebagaimana dilansir Antara.
Sementara mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, yang dimaksud korban penyalahguna narkoba menurut hukum positif Indonesia Pasal 54 UU Narkotika adalah mereka yang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu lalu menggunakan narkotika.
Hal itu, menurut dia, berbeda dengan penjelasan makna penyalahguna narkotika, yaitu orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, yaitu kalau menggunakan Golongan 1 terancam empat tahun.
"Karena Pasal 127 UU Narkotika tidak mengatur barang bukti, begitu dia penyalahguna, mens rea jelas, mengeluarkan uang, menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea," tandas Kombes Sulistiandriatmoko.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Keluarga Jokowi Pesan Puluhan Kemeja Batik Dengan Motif Salam Jempol
Bagikan
Berita Terkait
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
