Headline

Kecewa Politisi Tersangkut Narkoba Dibebaskan, Henry Yosodiningrat: Lukai Rasa Keadilan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 09 Maret 2019
 Kecewa Politisi Tersangkut Narkoba Dibebaskan, Henry Yosodiningrat: Lukai Rasa Keadilan

Henry Yosodiningrat politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPP Granat (Foto: Twitter @henry_yosodiningrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat mengaku kecewa terhadap proses hukum terhadap politisi atau publik figur yang terjerat kasus narkoba.

Menurut Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Umum Granat itu, politisi yang terjerat narkoba kemudian dibebaskan dan menjalani rehabilitasi melukai rasa keadilan masyarakat.

"Peristiwa tertangkapnya publik figur dan politisi karena kasus narkotika kemudian direhabilitasi itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3).

Andi Arief tersangkut kasus narkoba
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief/Antara Foto

Lebih lanjut Henry Yoso mengatakan, dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi.

Artinya, ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika maka harus diproses hukum dan yang menentukan seorang direhabilitasi adalah hakim dan bukan polisi. Dalam kasus Andi Arief, Henry menilai ada wewenang hakim yang dirampas.

"Saya selalu katakan, jangan rampas kewenangan hakim, boleh ada penilaian yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi dan itu dilampirkan dalam berkas perkara," tandas politisi PDIP itu.

Henry Yosodiningrat menilai bahwa tidak bisa apabila seorang politisi ataupun publik figur terjerat kasus narkoba lalu langsung diputuskan direhabilitasi dan diperbolehkan pulang, itu melanggar UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Politisi Demokrat Andi Arief tersangkut narkoba
Politisi Demokrat Andi Arief usai ditangkap kasus narkoba (MP/Ist)

Henry menjelaskan, dalam PP tersebut dijelaskan syarat seorang yang direhab adalah pecandu, yaitu orang yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang akut dan melapor serta ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti.

"Dalam kasus Andi Arief, dia orang dewasa, memiliki akal sehingga bisa menulis twitt, memesan kamar hotel lalu ditemukan bukti sabu. Saya tahu betul penegakkan hukum, yang lain mungkin bisa dibohongi, saya tidak," papar Henry sebagaimana dilansir Antara.

Sementara mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, yang dimaksud korban penyalahguna narkoba menurut hukum positif Indonesia Pasal 54 UU Narkotika adalah mereka yang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu lalu menggunakan narkotika.

Hal itu, menurut dia, berbeda dengan penjelasan makna penyalahguna narkotika, yaitu orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, yaitu kalau menggunakan Golongan 1 terancam empat tahun.

"Karena Pasal 127 UU Narkotika tidak mengatur barang bukti, begitu dia penyalahguna, mens rea jelas, mengeluarkan uang, menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea," tandas Kombes Sulistiandriatmoko.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Keluarga Jokowi Pesan Puluhan Kemeja Batik Dengan Motif Salam Jempol

#Henry Yosodiningrat #PDI Perjuangan #Kasus Narkoba #Andi Arief
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Indonesia
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Rudianto juga menyinggung dinamika keamanan terkini di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Indonesia
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Inisiator GNK, Habib Syakur, dukung penuh langkah tegas aparat terhadap bandar narkoba demi selamatkan generasi muda
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Indonesia
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Aksi ini dinilai bukti implementasi arahan Presiden Prabowo memberantas narkoba hingga ke akar dengan penindakan tegas dan rehabilitasi.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Indonesia
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Artis Leonardo Arya alias Onad (OL), terduga pengguna ganja dan ekstasi, disetujui BNNP untuk rehabilitasi rawat inap di Ultra Jakarta Selatan atas permohonan keluarga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Indonesia
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Untuk sementara ini, Onad berstatus korban penyalahgunaan narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Indonesia
Onad Jalani Tes di BNN, Tentukan Bisa Tidaknya Jalani Rehabilitasi Narkoba
BNNP akan merekomendasikan apakah tersangka layak menjalani rehabilitasi atau tetap diproses secara hukum.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Onad Jalani Tes di BNN, Tentukan Bisa Tidaknya Jalani Rehabilitasi Narkoba
Indonesia
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Artis Onad (Leonardo Arya), vokalis Killing Me Inside, jalani asesmen di BNNP DKI terkait kasus narkoba atas pengajuan keluarga
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Indonesia
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Keluarga ajukan rehabilitasi dan kini Onad jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Bagikan