MERAHPUTIH.COM — KEMENTERIAN Perhubungan menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyatakan akan memanggil pengelola taksi Green SM.
"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4) untuk klarifikasi setelah kecelakaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. “Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.
Aan mengatakan, berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. "Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek," ujarnya.
Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. “Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan.
Kemenhub akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan tersebut. “Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.
Baca juga:
Sopir Taksi Green SM yang Diduga Picu Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Ditahan Polisi
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia mengatakan sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.(*)
Baca juga:
DPR Desak Investigasi Total Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur