Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kecelakaan KRL-Argo Bromo di Bekasi Timur, Kemenhub Panggil Green SM

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Kecelakaan KRL-Argo Bromo di Bekasi Timur, Kemenhub Panggil Green SM

Taksi online dari armada Green SM Indonesia tertabrak KRL sebelum kecelaan terjadi di Stasiun Bekasi Timur (Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — KEMENTERIAN Perhubungan menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyatakan akan memanggil pengelola taksi Green SM.

"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4) untuk klarifikasi setelah kecelakaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dikutip ANTARA.

Ia menyampaikan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. “Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.

Aan mengatakan, berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. "Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. “Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan.

Kemenhub akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan tersebut. “Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.

Baca juga:

Sopir Taksi Green SM yang Diduga Picu Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Ditahan Polisi


Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia mengatakan sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.(*)

Baca juga:

DPR Desak Investigasi Total Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur

#Kecelakaan Kereta #Green SM Indonesia #Kereta Rel Listrik (KRL)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Stasiun JIS Mulai Layani Commuter Line Tanjung Priok, Akses ke Stadion makin Mudah
Pada tahap operasional terbatas, KRL pada lintas tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB dengan pola perjalanan setiap 30 menit.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Stasiun JIS Mulai Layani Commuter Line Tanjung Priok, Akses ke Stadion makin Mudah
Indonesia
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya terluka setelah dua kereta api bertabrakan di dekat Kota Bedford.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Berita Foto
Libur Akhir Pekan, Warga Piknik Sambil Menikmati Lalu Lalang KRL di Taman Tanah Kusir
Sejumlah warga menikmati waktu sore dengan berpiknik sambil menyaksikan KRL Commuter Line melintas di taman kawasan Tanah Kusir, Sabtu (30/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 30 Mei 2026
Libur Akhir Pekan, Warga Piknik Sambil Menikmati Lalu Lalang KRL di Taman Tanah Kusir
Indonesia
Misteri KRL Duri-Tangerang Tiba-Tiba Mogok Belum Terjawab, Masih Diinvestigasi
Pada Selasa lalu, terjadi gangguan sarana pada Commuter Line No. 1978A relasi Duri–Tangerang, sehingga mengakibatkan kereta tiba-tiba mogok di perlintasan sebidang RT 01/RW 11 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Misteri KRL Duri-Tangerang Tiba-Tiba Mogok Belum Terjawab, Masih Diinvestigasi
Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Indonesia
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Indonesia
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Hampir sebulan pasca tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, lima korban masih dirawat di rumah sakit.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Indonesia
Bakal Makin Mudah Naik Turun, PT KAI Perpanjang Peron Stasiun Bogor
Bogor Line menjadi salah satu lintas dengan mobilitas pelanggan tertinggi di wilayah Jabodetabek.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Bakal Makin Mudah Naik Turun, PT KAI Perpanjang Peron Stasiun Bogor
Indonesia
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
KAI bersama stakeholder menutup 20 perlintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan di ribuan titik lain demi mengurangi risiko kecelakaan kereta api.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
Bagikan