Kebijakan Penggratisan Listrik Korban COVID-19 Rawan Terjadi Maladministrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 April 2020
Kebijakan Penggratisan Listrik Korban COVID-19 Rawan Terjadi Maladministrasi

Warga menunjuk meretan listrik di Palangka Raya, Kamis (2/4/2020). ANTARA/Rendhik Andika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Analis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan, pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang diberikan diskon 50 persen perlu diawasi.

Trubus mengatakan, perlu diberikan sanksi bagi oknum PLN maupun masyarakat yang melanggar agar penerima dari kebijakan ini betul-betul tepat sasaran.

Baca Juga:

Program Jaring Pengaman Sosial Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Jangan sampai nanti kemudian pemotongan-pemotongan atau penggratisan dari listrik itu sendiri menyebabkan subsidi jadi menyimpang.

"Ini kan disubsidi sama pemerintah, kebanyakan subsidi itu terjadi penyimpangan, jadi enggak tepat sasaran," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4).

Ia mencontohkan, misalnya pelanggan 1.200 VA bekerja sama dengan oknum-oknum PLN, bisa mengubah data.

"Itu namanya terjadi maladministrasi demi mendapatkan bantuan subsidinya. Ini harus diantisipasi. Menurut saya pemerintah harus betul-betul memperhatikan," sebutnya.

Trubus menyebut, perlu ada sanksi dari pemerintah bagi yang melanggar kebijakan ini. Sanksi bisa berupa pencabutan listrik, hingga denda.

"Kalau yang melanggar dicabut saja listriknya. Bisa juga sanksi denda misalnya denda 10 kali bagi yang melanggar. Terakhir sanksi pidana, cuma ini agak panjang enggak mungkin orang enggak bayar listrik masuk penjara," imbuh Trubus.

Ilustrasi-Petugas PLN sedang melakukan perbaikan jaringan listrik di Kota Solo. Pemerintah memberikan keringanan kepada pelanggan PLN sebagai dampak pandemi Covid-19. (ANTARA/Aris Wasita)
Ilustrasi-Petugas PLN sedang melakukan perbaikan jaringan listrik di Kota Solo. Pemerintah memberikan keringanan kepada pelanggan PLN sebagai dampak pandemi Covid-19. (ANTARA/Aris Wasita)

"Jadi yang paling memungkinkan sanksi administrasi dan sanksi denda," terangnya.

Menurutnya, pemberian paket mengenai insentif pembayaran listrik itu perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi jurang pemisah cukup tinggi antara orang kaya dan kurang mampu.

"Ketika hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang diberi stimulus, maka orang ekonomi menengah ke atas juga ada yang cemburu," ujar Trubus.

Melalui kebijakan dengan adanya asas keadilan tersebut, ia menilai pemberdayaan terhadap masyarakat yang diharapkan menghasilkan inovasi dapat terwujud.

Selain itu, melalui stimulus itu akan tercipta hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat serta membangun kepercayaan publik yang sebenarnya.

Baca Juga:

MUI Ingatkan Pemerintah Transparan Kelola Anggaran Penanggulangan COVID-19

Sementara untuk kebijakan bantuan pemerintah lainnya, ia mengatakan tentu terdapat berbagai pertimbangan yang perlu dikaji terlebih dahulu sebab ada dampak sosial dan ekonomi.

Tidak hanya jangka menengah, namun juga jangka panjang.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA selama April, Mei, dan Juni 2020 di tengah pandemi virus corona.

"Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," kata Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara juga memutuskan memangkas tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19

#Virus Corona #PLN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Kurangi Emisi Karbon 74,23 Ton
Aksi pemadaman lampu selama 60 menit dalam rangka memperingati Hari Ozon Sedunia membawa dampak positif bagi lingkungan.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Kurangi Emisi Karbon 74,23 Ton
Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
Promo HUT Ke-81 RI, PLN Pangkas Biaya Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen
PLN menghadirkan promo Merdeka Daya dengan diskon 50 persen biaya tambah daya listrik. Simak periode promo, contoh harga, dan syaratnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Promo HUT Ke-81 RI, PLN Pangkas Biaya Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen
Indonesia
Wilayah Labuan Bajo dan Maumere Terimbas Pemadaman Listrik Dampak Gempa NTT
Berdasarkan data BMKG, gempa berkekuatan M7,0 - M7,7 dengan pusat 30 kilometer Timur Laut Mbay-Nagekeo-NTT pada kedalaman 10 Km dan telah dikeluarkan Peringatan Dini Tsunami.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
Wilayah Labuan Bajo dan Maumere Terimbas Pemadaman Listrik Dampak Gempa NTT
Indonesia
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Tarif listrik PLN selama Agustus-September 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Berita
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Tarif listrik PLN 10-16 Agustus 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga September. Simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Indonesia
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta PLN dan Pertamina memangkas anak perusahaannya.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Indonesia
PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel, 600 Ribu Pelanggan Terdampak
PLN mengungkapkan penyebab mati lampu di Jakarta dan Tangsel pada Senin (3/8) pagi. Hal itu dikarenakan ada gangguan transmisi.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel, 600 Ribu Pelanggan Terdampak
Indonesia
Gardu Induk Gandul-Cirendeu Biang Keladi Listrik Jaksel-Tangsel Mati Pagi Tadi
Listrik di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan padam Senin pagi akibat gangguan jalur Gandul–Cirendeu. PLN pulihkan bertahap hingga normal pukul 07.00 WIB.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Gardu Induk Gandul-Cirendeu Biang Keladi Listrik Jaksel-Tangsel Mati Pagi Tadi
Indonesia
PLN Pastikan Listrik di Kawasan Cirendeu dan Sekitarnya Sudah Pulih Total
Petugas PLN langsung bergerak cepat di lapangan untuk mengamankan jaringan dan mengurai gangguan secara bertahap
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
PLN Pastikan Listrik di Kawasan Cirendeu dan Sekitarnya Sudah Pulih Total
Bagikan