Keberanian Kejagung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Airlangga Dipertanyakan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Agustus 2023
Keberanian Kejagung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Airlangga Dipertanyakan

Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dugaan korupsi dalam kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, terus menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap 'masuk angin' karena belum mengambil langkah tegas untuk menetapkan Airlangga sebagai tersangka. Hal inilah yang mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK).

Baca Juga

PKS Hormati Putusan Airlangga Ogah Dukung Anies

Pada Selasa (8/8, GMAK kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Kejagung. Dalam aksi tersebut, mereka tidak hanya mengecam lambannya pergerakan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut, tetapi juga menyerahkan sejumlah draft yang memuat dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus CPO dan Kelapa Sawit.

Dalam pandangannya, GMAK menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata. Adit, Koordinator Aksi dari GMAK, menyatakan bahwa setiap kasus korupsi harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas," ungkapnya.

GMAK menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan Kejagung harus berperan sebagai penegak hukum yang memahami dan menelusuri bukti-bukti secara teliti.

Lebih lanjut, GMAK mendesak Kejagung untuk memeriksa pejabat-pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus ini. Mereka merasa bahwa Kejagung lamban untuk kembali memanggil Airlangga, padahal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Airlangga bukanlah satu atau dua, tetapi beberapa kasus.

GMAK menilai pentingnya pemeriksaan untuk menjaga keadilan dan hukum yang tegak. Adit juga menyebutkan bahwa Kejagung harus menjalankan peran besar dalam mengungkap aliran uang korupsi.

Baca Juga

Airlangga Buka Suara soal Golkar Dukung Anies di Pilpres 2024

"Selain mengusut kasus CPO dan Kelapa Sawit, Kejagung juga harus mengungkap siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari praktek korupsi ini," tegasnya.

Dia menekankan perlunya pengungkapan fakta-fakta baru serta identifikasi para pelaku yang mungkin menggunakan cara-cara licik untuk menyembunyikan jejak korupsi.

Praktek korupsi yang melibatkan para menteri dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat.

"Jika hal ini terus berlanjut, hukum sebagai bentuk penegakan keadilan akan semakin terkikis," urainya.

GMAK juga menyebut Kejagung memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, tanpa adanya pandang bulu.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO.

Langkah ini dianggap penting oleh beberapa pihak, termasuk Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman.

Menurutnya, keterangan Airlangga dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait kasus ini yang sebelumnya telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

"Kesaksian Airlangga juga bisa mengungkap fakta-fakta baru dan keterlibatan pihak-pihak yang belum terungkap," ujarnya.

Dengan permasalahan korupsi yang semakin rumit dan melibatkan tokoh-tokoh penting, tuntutan terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas semakin menguat.

Masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk menjalankan peran krusialnya dalam menjaga integritas hukum dan membawa para pelaku korupsi ke muka pengadilan.

"Tantangan ini akan menjadi cermin bagi sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang," tutupnya. (Pon)

Baca Juga

Anies Enggan Komentari Pernyataan Airlangga Hanya Dukung Ganjar atau Prabowo

#Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan