MerahPutih.com - Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel memastikan visa yang digunakan pentolan FPI Rizieq Shihab untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut Agus, selama tinggal di wilayah Arab Saudi Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa jenis ini hanya bisa digunakan untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari tiap kali masuk.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor lain hingga intiha al-iqamah (akhir masa tinggal) 20 Juli 2018," kata Dubes Agus dalam rilis yang diterima Jumat (28/9).
Untuk perpanjangan visa, kata Agus, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi. "Karena keberadaan Rizieq Syihab sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, maka sejak 21 Juli 2018 dia sudah tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan warga negara Indonesia atas nama Rizieq Shihab. Pendiri FPI itu diduga dicegah keluar dari Arab Saudi, setelah tinggal di sana selama 1,5 tahun. (*)