MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah terkait pemalsuan surat jalan saat dirinya masih buron dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa Yeni Trimulyani membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.
Untuk hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca Juga:
Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut," imbuh Jaksa Yeni.
Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.
Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu, saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ungkap jaksa Yeni.
Kemudian pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di PN Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.
"Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," kata Jaksa.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri, tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi. Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa Yeni.
Baca Juga:
Jenderal Polisi Ini Pernah Peringatkan Imigrasi Soal Masuknya Djoko Tjandra
Anita Kolopaking membicarakan soal keinginan kliennya kepada Brigjen Prasetijo. Merespons permintaan itu, Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus corona.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.
"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
Sespri Ungkap Djoko Tjandra Transfer Rp1,6 Miliar ke Anita Kolopaking