MerahPutih.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra disebut telah memberikan uang kepada mantan pengacaranya, Anita Kolopoking sebanyak empat kali.
Hal itu diungkap oleh Nurmawan Fransisca, sekretaris pribadi Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga
Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon
Fransisca mengatakan, uang kepada Anita diserahkan pada bulan Mei hingga Juni 2020. Pertama, berjumlah 50 ribu dolar AS. Kedua, 33 ribu dolar AS. Ketiga, Rp378 juta. Dan terakhir, sebesar Rp117 juta. Jika ditotal, maka Anita menerima uang dari Djoko Tjandra senilai Rp1,6 miliar.
Serupa dengan sistem penyerahan pada pengusaha Tommy Sumardi, Fransisca memberikan uang pada Anita Kolopaking melalui Nurdin, koleganya di PT Mulia Grup.
"Pertama (pemberian uang) 50 ribu dolar AS, 33 ribu dolar AS, lalu ada rupiah, Rp378 juta, terakhir Rp117,800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," kata Fransisca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11).
Fransisca mengklaim, tak mengetahui tujuan pemberian uang dari Djoko Tjandra kepada Anita. Ia mengaku baru tahu dari media massa, jika uang tersebut digunakan sebagai upaya hukum bosnya agar lolos dari pidana penjara.
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak," jelas dia.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Jenderal bintang dua itu diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Pon)
Baca Juga
Saksi dari Kejagung Sebut Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat