Sespri Ungkap Djoko Tjandra Transfer Rp1,6 Miliar ke Anita Kolopaking

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 November 2020
Sespri Ungkap Djoko Tjandra Transfer Rp1,6 Miliar ke Anita Kolopaking

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra disebut telah memberikan uang kepada mantan pengacaranya, Anita Kolopoking sebanyak empat kali.

Hal itu diungkap oleh Nurmawan Fransisca, sekretaris pribadi Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga

Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon

Fransisca mengatakan, uang kepada Anita diserahkan pada bulan Mei hingga Juni 2020. Pertama, berjumlah 50 ribu dolar AS. Kedua, 33 ribu dolar AS. Ketiga, Rp378 juta. Dan terakhir, sebesar Rp117 juta. Jika ditotal, maka Anita menerima uang dari Djoko Tjandra senilai Rp1,6 miliar.

Serupa dengan sistem penyerahan pada pengusaha Tommy Sumardi, Fransisca memberikan uang pada Anita Kolopaking melalui Nurdin, koleganya di PT Mulia Grup.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww

"Pertama (pemberian uang) 50 ribu dolar AS, 33 ribu dolar AS, lalu ada rupiah, Rp378 juta, terakhir Rp117,800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," kata Fransisca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11).

Fransisca mengklaim, tak mengetahui tujuan pemberian uang dari Djoko Tjandra kepada Anita. Ia mengaku baru tahu dari media massa, jika uang tersebut digunakan sebagai upaya hukum bosnya agar lolos dari pidana penjara.

"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak," jelas dia.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Jenderal bintang dua itu diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Pon)

Baca Juga

Saksi dari Kejagung Sebut Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan