Jenderal Polisi Ini Pernah Peringatkan Imigrasi Soal Masuknya Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 23 November 2020
Jenderal Polisi Ini Pernah Peringatkan Imigrasi Soal Masuknya Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Humas Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto kembali duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Selasa (24/11).

Dia dihadirkan sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol pada periode 2013-2015.

Setyo pernah mengingatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM maupun Kejaksaan Agung terkait kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Pada 2015, ada kabar orang tua Djoko Tjandra meninggal dunia.

Baca Juga:

Selama Pelarian, Djoko Tjandra Disebut Pernah Datangi Dua Negara Ini

"Kami menyurat berdasar referensi red notice," kata Setyo saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11).

Di sana, Setyo menjelaskan bahwa Djoko Tjandra adalah buronan DPO Kejagung dan mencantumkan ada dua identitas Djoko.

"Karena kami mendapat ada adendum dari red notice, adanya identitas baru dari nomor paspor dari negara Papua Nugini," jelas dia.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww

Setyo mengaku tidak mendapat surat balasan dari Imigrasi saat itu.

Kendati demikian, saat itu ada tim yang berjaga di tempat prediksi Djoko Tjandra akan datang. Ada tim Interpol, Bareskrim, Jejagung, dan Imigrasi.

"Kami ingat betul mendapat laporan pelaksanaan tugas kegiatan tersebut, baik di rumah duka, pemakaman, maupun di Bandara Halim. Ternyata nihil tidak diketemukan," ujar Setyo.

Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga ini tidak mengetahui apakah nama Djoko Tjandra masuk ke dalam sistem pencekalan Imigrasi atau tidak.

Sifat NCB Interpol hanya mengingatkan, adanya prediksi DPO akan masuk ke Indonesia.

"Tetapi harapan kami mengingatkan, karena ada potensi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Karena orang tuanya meninggal," tandasnya.

Baca Juga:

KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Selama menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Setyo memastikan status red notice Djoko Tjandra masih aktif.

Dia menjelaskan, status tersebut keluar atas permintaan Kejaksaan Agung pada 2009.

Setyo memaparkan, status red notice Djoko Tjandra masih aktif merujuk pada adendum baru pada 20 Februari 2014.

Pada adendum itu disebutkan, kasus yang merundung Djoko Tjandra merupakan kasus tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana umum.

Dengan demikian, dia lantas membuat surat yang ditujukan pada negara-negara anggota Interpol yang diduga dikunjungi oleh Djoko Tjandra.

Pasalnya, negara-negara yang masuk dalam Interpol akan memberikan atensi kepada buronan yang terjerat tindak pidana korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Resmi Supervisi Penanganan Perkara Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan