Kasus Suap Taufik Kurniawan 'Seret' Dua Anggota DPR. Siapa Saja?
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: DPR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tehadap Wakil Ketua dan anggota Banggar DPR tahun 2016, Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Golkar itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Selain Rizki Sadig dan Eka Sastra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2016 Dudi Hermawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baru-baru ini, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri