Kasus Positif Corona Jakarta Melonjak, Pengamat Kritik Anies

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Mei 2020
Kasus Positif Corona Jakarta Melonjak, Pengamat Kritik Anies

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menyoroti kenaikan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta.

Menurut Tigor, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tidak ada perubahan penurunan kasus positif COVID-19.

Baca Juga:

Pemprov Jatim Cabut Izin Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya

Menurut data dari media massa, disampaikan Tigor, kasus positif COVID-19 di Jakarta melonjak tajam. Pada hari , Sabtu (16/5), ada 116 kasus baru dengan total positif COVID-19 mencapai 5.795.

"Padahal, sehari sebelumnya (Jumat 15/6) hanya ada penambahan 62 kasus positif COVID-19 di Jakarta," kata Tigor kepada merahputih.com, Senin (18/5).

Tigor melihat, Anies terlalu sibuk konferensi pers dan mengeluarkan dugaan-dugaan angka kematian dan angka positif COVID-19 di Jakarta.

"Lihat saja jalan raya di Jakarta tetap ramai, pusat kegiatan masyarakat seperti pasar dan toko-toko, perkantoran yang seharusnya tutup tetap buka," jelas Tigor.

Rapid test. ANTARA jatim/ dokumen
Rapid test. ANTARA jatim/ dokumen

Bahkan, di semua tempat itu tetap terjadi kerumunan orang termasuk di kampung-kampung. Sejak hari Sabtu 16 Mei 2020, beredar video terjadi kerumunan orang di Pasar Tanah Abang tanpa mengindahkan potensi penularan serta penyebaran COVID-19.

"Ini tidak ada pengawasan aparat Pemprov Jakarta berhari-hari," terang Tigor.

Tigor menyebut, Anies hanya sibuk bikin Pergub 41 Tahun 2020 yang memaksa sanksi penegakan pelanggaran PSBB padahal salah kaprah seolah perda.

Begitu pula Minggu lalu, membuat Pergub 47 Tahun 2020 yang melakukan lock down kota Jakarta di tengah pelaksanaan PSBB.

"Kalaulah Anies dan aparat Pemprov kerja maka bisa jadi jumlah kasus positif COVID-vid 19 akan menurun. Melihat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 menandakan Jakarta akan terus bermasalah dengan pandemi ini," jelas Tigor.

Tigor menilai, harusnya yang dibuat adalah perda, bukan pergub.

"Sebenarnya dalam upaya penegakan dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB di Jakarta, Pemprov Jakarta bisa melakukannya dengan dasar sebuah Perda, bukan Pergub," ujarnya.

Lebih lanjut Tigor menerangkan, Pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:

Soal New Normal, DPR Kecewa Pemerintah Tak Maksimal Tangani COVID-19

Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;

(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

"Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD)," jelasnya.

"Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat Pemprov Jakarta," lanjutnya.

Tigor mengungkapkan penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana. (Knu)

Baca Juga:

Ridwan Kamil Minta Warga Salat Idulfitri di Rumah

#Virus Corona #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Bagikan