Kasus Pengeroyokan Sadis Audrey, KPAI Desak Berlakukan Restorative Justice
Komisioner KPAI Rita Pranawati menanggapi kasus pengeroyokan sadis Audrey (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kasus pengeroyokan sadis terhadap Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak mendapat sorotan luas dari masyarakat. Bahkan tagar #JusticeForAudrey menggema di lini masa twitter hingga menjadi trending topik dunia.
Kekerasan terhadap Audrey yanng masih berstatus siswi SMP itu menyulut gelombang solidaritas dan keprihatinan dari semua kalangan. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyesalkan kasus pengeroyokan sadis yang bermotif asmara tersebut.
"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Rita saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut Rita Pranawati, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.
Komisioner KPAI bidang Pengasuhan ini mengatakan SPPA lahir dengan prinsip "restorative justice" atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.
"Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar," ujar Rita.
BACA JUGA: Stadion Sriwedari Bakal Dipakai Kampanye Prabowo, Panitia Kampanye Jokowi Kebut Bongkar Panggung
Kampanye Akbar di Palembang: Wong Kito Galo Cucuk Nomor Duo
Dikirab Para Pendukungnya Naik Andong, Jokowi Bagi-Bagi Kaos
Bagi pelaku, kata dia, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti sebagaimana dilansir Antara mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.
KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Siswi Strada Tangerang Hilang Sepekan Diduga Diculik, Polisi Gali Informasi dari Sekolah
Ponsel Siswi SMA Strada Tangerang Hilang Diduga Dibawa Lari Laki-Laki Terdeteksi di Manggarai
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah