Kasus Pengeroyokan Sadis Audrey, KPAI Desak Berlakukan Restorative Justice


Komisioner KPAI Rita Pranawati menanggapi kasus pengeroyokan sadis Audrey (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kasus pengeroyokan sadis terhadap Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak mendapat sorotan luas dari masyarakat. Bahkan tagar #JusticeForAudrey menggema di lini masa twitter hingga menjadi trending topik dunia.
Kekerasan terhadap Audrey yanng masih berstatus siswi SMP itu menyulut gelombang solidaritas dan keprihatinan dari semua kalangan. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyesalkan kasus pengeroyokan sadis yang bermotif asmara tersebut.
"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Rita saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut Rita Pranawati, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.
Komisioner KPAI bidang Pengasuhan ini mengatakan SPPA lahir dengan prinsip "restorative justice" atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.
"Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar," ujar Rita.
BACA JUGA: Stadion Sriwedari Bakal Dipakai Kampanye Prabowo, Panitia Kampanye Jokowi Kebut Bongkar Panggung
Kampanye Akbar di Palembang: Wong Kito Galo Cucuk Nomor Duo
Dikirab Para Pendukungnya Naik Andong, Jokowi Bagi-Bagi Kaos
Bagi pelaku, kata dia, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti sebagaimana dilansir Antara mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.
KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Aksi Brimob Bubarkan Pelajar SMA Peserta Demo di Gedung DPR Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
