Kasus Penganiayaan Taruna Akpol, Jaksa Ajukan Banding
Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
MerahPutih.Com - Putusan majelis hakim yang dianggap terlalu rendah dalam kasus penganiayaan sembilan taruna senior Akpol terhadap yuniornya membuat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
"Dari hasil koordinasi dengan bidang pidana umum, kami mengajukan banding," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa (19/12).
Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Dalam persidangan, kesembilan pelaku dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Vonis tersebut hanya sepertiga dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Kesembilan taruna tingkat III tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap 21 juniornya sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sebagaimana dilansir Antara, usai divonis pada 11 November 2017, kesembilan taruna tersebut langsung bebas karena masa penahanannya telah habis.
Sementara untuk lima taruna lain yang juga didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan taruna tingkat II M.Adam, jaksa masih belum memutuskan sikap atas putusan tersebut.
Lima taruna lain yang divonis pada 13 Desember 2017 tersebut masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury serta Rinox Lewi Wattimenna.
"Untuk yang lima masih pikir-pikir, sambil menunggu perkembangan," kata jaksa Sugeng Riyadi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver