Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK Tak Hentikan Pengusutan Korupsi di Papua

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 07 Februari 2019
Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK Tak Hentikan Pengusutan Korupsi di Papua

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan penganiayaan yang dialami kedua penyelidik tak menghentikan lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs untuk terus mengusut kasus korupsi di Papua.

"Jadi kami pastikan penanganan perkara pokoknya tidak akan berhenti, karena itu kewajiban bagi KPK untuk terus menangani perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).

Diketahui, KPK saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi di Papua dan Papua Barat. Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

"Ada sejumlah perkara yang sedang dan sudah kami tangani untuk wilayah Papua dan juga Papua Barat, baik yang sudah selesai di putusan pengadilan atau yang sedang penyidikan atau perkara lain yang sedang berjalan," katanya.

KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015 yang menjerat Kadis PU Papua Maikel Kambuaya dan bos PT Bentuni Energy Persada David Manibui.

Selain kasus tersebut, Febri mengakui KPK juga sedang mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua.

Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap secara rinci dugaan korupsi tersebut. Febri berjanji akan menyampaikan mengenai dugaan korupsi tersebut setelah masuk tahap penyidikan.

Ketua KPK Agus Rahardjo (Antara Foto)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Antara Foto)

"Kalau memang ada perkembangan nanti sampai di tingkat penyidikan untuk perkara perkara di wilayah Papua maka tentu akan kami sampaikan lebih lanjut karena itu hak publik untuk tahu," katanya.

Diketahui, pimpinan KPK menugaskan tim penyelidik memeriksa informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Penelusuran tersebut mengarahkan tim ke Hotel Borobudur sejak Sabtu (2/2).

Menjelang tengah malam atau Minggu (3/2) dini hari, pegawai KPK yang sedang bertugas dihampiri oleh sejumlah orang. Tak hanya itu, orang-orang tersebut membawa kedua pegawai lembaga antikorupsi ke suatu lokasi di Hotel Borobudur.

Di lokasi itu, sekelompok orang tersebut menginterogasi kedua pegawai KPK. Saat diinterogasi, kedua pegawai KPK tersebut mengungkap identitasnya yang merupakan bagian dari lembaga antirasuah dan memang ditugaskan secara resmi untuk menyelidiki laporan masyarakat terkait adanya dugaan tipikor.

Namun, sekelompok orang tersebut tetap menganiaya dan mengeroyok kedua pegawai KPK. Akibat penganiayaan ini, kedua pegawai KPK mengalami luka parah.

Bahkan, salah seorang pegawai KPK, Gilang harus menjalani perawatan dan operasi lantaran bagian hidungnya retak. (Pon)

#KPK #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Bagikan