Kasus Pemberian Miras ke Satwa Jangan Terulang Kembali


Pelaku pemberi miras ke satwa di Taman Safari. Foto: Instagram
MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengingatkan agar kasus pemberian minuman keras kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor jangan terulang kembali.
"Semua ada aturannya, sesuai koridor hukum, saya lebih banyak preventif ke masyarakat dan jangan terulang lagi," kata Kapolda Irjen Pol Agung saat melakukan kunjungan di Mapolres Bogor, Selasa. (21/11).
Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri kebenaran video yang menjadi banyak gunjingan warganet melalui kecocokan CCTV milik TSI di lokasi kejadian. Hasilnya CCTV menunjukkan ciri yang sama dengan video viral tersebut dan mengarah kepada pelaku AA (25) dan PB (27)
Kedua pelaku, kata Kapolda, sebagaimana diberitakan Antara, memberi minuman anggur merah kepada hewan kuda nil dan sejumlah satwa lainnya. Namun dengan inisiatif AA dan PB beserta dua orang temannya yang mengaku sedang bersama pada saat kejadian.
Mereka mendatangi Polres Bogor secara bertahap pada Minggu (19/11) sekitar pukul 16.50 WIB dan malam hari hingga akhirnya langsung dilakukan pemeriksaan pada hari itu juga Irjen Pol Agung menganggap para pelaku berkesadaran hukum.
Guna menjalankan proses hukum yang berlaku terhadap kedua pelaku yakni sesuai pasal 302 KUHP sebagai tindak pidana ringan untuk penganiayaan binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Ini tentunya masih menunggu kedatangan TSI terkait tindak lanjut laporan kasus tersebut.
"Status pelaku belum, masih dalam proses, kami masih menunggu pihak TSI, silakan juga ini orangnya ada di sini bisa menjelaskan," ujarnya.
Kedua pelaku, AA dan PB yang juga hadir di Polres Bogor mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak TSI beserta masyarakat umum atas perbuatan tersebut.
"Kami minta maaf kepada pihak terkait dan orang-orang yang sudah marah kepada kami, kami sangat menyesal," jelas AA di hadapan media.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

RDPU Mantan Pemain Sirkus Oriental Indonesia (OCI) Taman Safari dengan Komisi III DPR

Heran Persolan Eksploitasi Muncul Tiba-Tiba, Taman Safari Sebut Tak ada Kaitan dengan Eks Pegawai Sirkus

Politikus DPR Desak Polisi Desak Taman Safari Terkait Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus

Ada Kasus Pengunjung Keluar dari Mobil saat Safari Journey, Ini Panduan Lengkap Do's and Don'ts di Taman Safari Indonesia

Pengunjung Taman Safari Indonesia Keluar dari Mobil di Area Flamingo, Pengelola Beri Sanksi Blacklist

Kuda Nil Dikasi Makan Plastik, Taman Safari Bogor Ingatkan Pengunjung UU Perlindungan Satwa

Viral Pengunjung Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Taman Safari Indonesia Ambil Tindakan

Foto Orangutan Menangkup Air Gunakan Daun Kering Jadi Pemenang IAPVC 2023
