Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Lembaga antikorupsi sejauh ini sedang mendalami dan menguatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan suami dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene itu.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI di Cengkareng pada 2015. Nama Rudy juga disebut-sebut dalam kasus itu.

"Biasanya kalau orang ini terbiasa apakah modusnya sama atau dia mata pencariannya dengan cara-cara atau modus seperti itu akan kami dalami," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Logo KPK. Foto: Antara

KPK menduga Rudy Hartono terafiliasi dengan PT Adonara Propertindo. Hal itu juga tak luput didalami lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini.

Sejauh ini, kata Karyoto, Rudy Hartono masih berstatus saksi. Namun, tak menutup kemungkinan status itu ditingkatkan seiring pengembangan dan kecukupan alat bukti.

"Untuk masalah Rudy Hartono di Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ujar Karyoto.

Penyidik KPK sebelumnya sudah mengagendakan dua kali pemeriksaan terhadap Rudy Hartono. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan sejumlah dalih. Terkait hal itu, Karyoto memastikan pihaknya akan memanggil ulang Rudy Hartono.

"Kalau tidak datang akan kami panggil lagi, aturan KUHP seperti itu," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Karyoto menyebut jika pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini.

Karyoto keceplosan bahwa satu tersangka ialah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Namun, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Rudy Hartono maupun Yoory C Pinontoan.

Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini. Sejumlah pihak terkait penyidikan kasus ini diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu atas permintaan KPK.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur pada 2019, ke tahap penyidikan.

Tanah itu dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo. Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak. Di antaranya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar.

Seperti diketahui, nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.

Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp668 miliar.

Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.

Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan. Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. (Pon)

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan