MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Lembaga antikorupsi sejauh ini sedang mendalami dan menguatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan suami dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene itu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI di Cengkareng pada 2015. Nama Rudy juga disebut-sebut dalam kasus itu.
"Biasanya kalau orang ini terbiasa apakah modusnya sama atau dia mata pencariannya dengan cara-cara atau modus seperti itu akan kami dalami," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
KPK menduga Rudy Hartono terafiliasi dengan PT Adonara Propertindo. Hal itu juga tak luput didalami lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini.
Sejauh ini, kata Karyoto, Rudy Hartono masih berstatus saksi. Namun, tak menutup kemungkinan status itu ditingkatkan seiring pengembangan dan kecukupan alat bukti.
"Untuk masalah Rudy Hartono di Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ujar Karyoto.
Penyidik KPK sebelumnya sudah mengagendakan dua kali pemeriksaan terhadap Rudy Hartono. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan sejumlah dalih. Terkait hal itu, Karyoto memastikan pihaknya akan memanggil ulang Rudy Hartono.
"Kalau tidak datang akan kami panggil lagi, aturan KUHP seperti itu," tegas Karyoto.
Sebelumnya, Karyoto menyebut jika pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini.
Karyoto keceplosan bahwa satu tersangka ialah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Namun, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Rudy Hartono maupun Yoory C Pinontoan.
Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini. Sejumlah pihak terkait penyidikan kasus ini diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu atas permintaan KPK.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur pada 2019, ke tahap penyidikan.
Tanah itu dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo. Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000.
Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak. Di antaranya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar.
Seperti diketahui, nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.
Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp668 miliar.
Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.
Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan. Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. (Pon)