MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo, Kamis (7/10).
Dia akan diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Baca Juga
Kemendagri Jawab Isu Terdapat Cip di E-KTP untuk Menyadap dan Melacak Orang
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, hari ini.
Ali mengatakan Harry diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat tersangka Paulus Tannos itu.
Sebelumnya, KPK kesulitan mendalami proses hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos. Pasalnya, Tannos berada di Singapura.
KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (1/10). (Pon)
Baca Juga
Abdul Basir, Eks Jaksa KPK yang Tangani Kasus e-KTP Meninggal Dunia