Kasus Cuci Uang Aksi 212 Dikebut, Kejagung Tunjuk 3 JPU Garap Bachtiar Nasir

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 10 Mei 2019
Kasus Cuci Uang Aksi 212 Dikebut, Kejagung Tunjuk 3 JPU Garap Bachtiar Nasir

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Aparat mengebut proses penyidikan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir yang telah ditetapkan tersangka kasus pencucian uang pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua (YUKS) pada 3 Mei lalu. Berkas perkara kasus yang terjadi sejak 2017 silam itu kini sudah masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jajaran Jampidum (Kejaksaan Agung Muda Pidana Umum Kejagung) telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

kejaksaan agung
Kejaksaan Agung. (Foto: Kemendagri)

Hari ini, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir dengan nomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.

BACA JUGA: Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212

Dalam SPDP tertulis, Bachtiar Nasir diduga melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

212
Massa 212 memadati jalan protokol Sudirman dan Thamrin Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Motif Bareskrim Buka Lagi Kasus Pencucian Uang Aksi 212 Setelah Pilpres

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang. (Knu)

#Bachtiar Nasir #Aksi 1212
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Bagikan