Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juni 2022
Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar

Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Melihat tren kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir karena adanya importasi kasus Corona varian baru, pemerintah menerbitkan aturan baru kegiatan berskala besar

“Kami merilis dan memberlakukan secara efektif SE No 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6).

Baca Juga

Selasa (21/6), Tambahan Kasus Baru COVID-19 Capai 1.678 Orang

Menurut Wiku, SE ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik di dalam maupun luar ruang. Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan atau kabupaten.

Seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat ataupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarlembaga atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

Melalui surat edaran ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan. Di antaranya wajib dilakukan penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

1. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

2. Anak usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

3. Anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Selain itu, ada pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan.

Pertama, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Baca Juga

Hati-Hati Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Kembali Naik

Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid.

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

Terkait mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

“Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 di pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinkes, dan Polda setempat,” ujarnya.

Wiku mengatakan, pemerintah akan terus memantau implementasi penyesuaian kebijakan ini sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. (Knu)

Baca Juga

Senin (20/6), Jumlah Warga Terpapar COVID-19 Sebanyak 1.180 Kasus

#Breaking #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Satgas COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Bagikan