Kasus COVID-19 di Indonesia Per 10 Agustus Capai 127 Ribu


Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menjalani pemeriksaan COVID-19. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)
MerahPutih.com - Pemerintah menyatakan bahwa jumlah kasus COVID-19 terus bertambah hingga hari ini, Senin (10/8).
Penularan virus corona masih tinggi di masyarakat, padahal pandemi COVID-19 sudah berjalan lebih dari lima bulan.
Baca Juga:
COVID-19 di DKI Makin Meroket, Anies Didorong Bikin Gugus Tugas Perkantoran
Berdasarkan data pemerintah hingga Senin ini pukul 12.00 WIB, total ada 127.083 kasus COVID-19, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah ini karena ada penambahan 1.687 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.
Informasi ini disampaikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui situs COVID-19 yang diperbarui pada Senin sore.
Data pemerintah tidak hanya memperlihatkan bertambahnya jumlah kasus COVID-19, tetapi juga meningkatnya jumlah pasien yang sembuh.

Sementara pasien yang dinyatakan sembuh menjadi 82.236 orang, setelah mengalami penambahan sebanyak 1.284 orang.
Untuk pasien yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 42 orang, sehingga totalnya menjadi 5.765 orang.
Data penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia kini dipublikasikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman www.kemkes.go.id.
Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat untuk menekan penyebaran kasus COVID-19, dengan tetap berada di rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain dan memakai masker.
Hingga saat ini, pemerintah terus bekerja untuk memerangi COVID-19. Di antaranya dengan menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tutup 34 Perkantoran karena Karyawan Terinfeksi COVID-19
Sejumlah daerah mulai melonggarkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya DKI Jakarta.
Saat ini, Jakarta memasuki babak baru penanganan COVID-19. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali.
Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tetap harus dijalankan.
PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. (Knu)
Baca Juga:
Masyarakat Kena 'Trigger' Obat COVID-19 Gegara Terpancing Pernyataan Menhub Hingga Ma'ruf Amin
Bagikan
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
