Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk, Polres Klaten Tetapkan 1 Tersangka
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dan Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial M merupakan sopir truk pengangkut BBM, yang sebelumnya dipecat Pertamina.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebutkan, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial M merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
“Kami tetapkan satu orang tersangka dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk Klaten,” ujar Cahyo dalam pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (10/4).
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat soal kendaraan macet setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.
Baca juga:
Pertamina Pecat 2 Oknum Awak Mobil Tangki, Buntut Kendaraan Mogok Isi BBM SPBU Klaten
Akhirnya, Polres Klaten melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa semua saksi, mulai dari korban, SPBU, dan penanggung jawab logistik BBM.
“Kami menduga ada pidana kasus ini. Intinya dia (M) menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan dengan air. Melanggar Pasal UU Perniagaan,” ucap dia.
Ia menjelaskan, tersangka diketahui pengemudi truk pengangkut BBM. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk BBM, lima botol BBM pertalite dicampur air, serta dua buku.
Pelaku pun dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca juga:
Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan, posko aduan di SPBU telah didirikan terkait kasus tersebut. Namun, sampai sekarang tidak ada lagi tambahan dari 12 korban sebelumnya.
“Kami juga jamin kasus BBM tercampur air hanya di SPBU Trucuk. SPBU lain di Klaten dijamin mutu dan kualitasnya,” kata Taufiq.
Ia mengungkapkan, ada unsur illegal logging BBM yang diganti dengan air. Kemudian, menimbulkan kerugian pada konsumen dalam kasus ini. Dua orang internal Pertamina dipecat dalam kasus ini, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pasang GPS pada truk pengangkut BBM dari Terminal BBM Boyolali menuju ke SPBU Klaten. Pelaku memutus kabel sinyal GPS dan itu menjadi awal kecurigaan dan ternyata penyelidikan polisi benar ada pelanggaran berat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Pertamina Nenyiagakan 1.866 SPBU 24 Jam Selama Nataru, Konsumsi Bakal Naik Sampai 7.6 Persen
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Pertamina Diskon Avtur Biar Maskapai Berikan Harga Tiket Murah Nataru
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Selain Kerahkan 14 Mobil Tangki ke Bencana Sumatra, Pertamina Kirimkan Bantuan Lewat Jalur Laut