Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk, Polres Klaten Tetapkan 1 Tersangka
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dan Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial M merupakan sopir truk pengangkut BBM, yang sebelumnya dipecat Pertamina.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebutkan, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial M merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
“Kami tetapkan satu orang tersangka dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk Klaten,” ujar Cahyo dalam pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (10/4).
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat soal kendaraan macet setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.
Baca juga:
Pertamina Pecat 2 Oknum Awak Mobil Tangki, Buntut Kendaraan Mogok Isi BBM SPBU Klaten
Akhirnya, Polres Klaten melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa semua saksi, mulai dari korban, SPBU, dan penanggung jawab logistik BBM.
“Kami menduga ada pidana kasus ini. Intinya dia (M) menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan dengan air. Melanggar Pasal UU Perniagaan,” ucap dia.
Ia menjelaskan, tersangka diketahui pengemudi truk pengangkut BBM. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk BBM, lima botol BBM pertalite dicampur air, serta dua buku.
Pelaku pun dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca juga:
Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan, posko aduan di SPBU telah didirikan terkait kasus tersebut. Namun, sampai sekarang tidak ada lagi tambahan dari 12 korban sebelumnya.
“Kami juga jamin kasus BBM tercampur air hanya di SPBU Trucuk. SPBU lain di Klaten dijamin mutu dan kualitasnya,” kata Taufiq.
Ia mengungkapkan, ada unsur illegal logging BBM yang diganti dengan air. Kemudian, menimbulkan kerugian pada konsumen dalam kasus ini. Dua orang internal Pertamina dipecat dalam kasus ini, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pasang GPS pada truk pengangkut BBM dari Terminal BBM Boyolali menuju ke SPBU Klaten. Pelaku memutus kabel sinyal GPS dan itu menjadi awal kecurigaan dan ternyata penyelidikan polisi benar ada pelanggaran berat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Isi SPBU, BP Beli 100 Ribu Bahan Bakar Murni dari Pertamina Patra Niaga
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan