Kapolri Wacanakan Ujian Bikin SIM Seperti Main Gim di Mal
Kendaraan SIM Keliling. (Foto: Antara)
MerahpPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) model baru. Yakni mengedepankan teknologi informasi.
Selain itu, pembuatan dan perpanjangan SIM online, ke depan juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.
"Selain ETLE (tilang elektronik), ke depan kami akan mengembangkan program-program kepolisian khususnya dalam lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi," kata Sigit dalam sambutannya saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3).
Baca Juga:
Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang
Adapun pelayanan yang mengedepankan teknologi informasi, menurut Sigit, antara lain perpanjangan SIM, pelayanan STNK, hingga SKCK secara online. Dengan begitu, masyarakat tinggal mendaftar secara online melalui aplikasi khusus untuk mengurus dokumen tersebut.
"Kemudian khusus untuk SIM setelah lulus teori dengan ujian dengan aplikasi yang disiapkan baru nanti ujian praktiknya datang ke kantor-kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, wacana ke depan yakni memanfaatkan teknologi simulasi untuk penerbitan SIM baru. Pemohon SIM diwacanakan bisa membuat SIM di gerai-gerai yang ada di mal dengan mengikuti ujian praktik menggunakan simulator.
"Cukup mampir ke mal, jalan-jalan di situ ada gerai kemudian coba seperti main gim begitu, kemudian kalau lulus akan keluar tanda kelulusan yang kemudian nanti akan bisa di-print," tegas Sigit.
Kemudian secara otomati akan dikirim melalui delivery system atau kemudian menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan di dalam gadget. Menurut Sigit, program itu masih bersifat rencana. Pihaknya masih mengembangkannya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan pelayanan SIM online untuk perpanjangan atau penerbitan baru SIM A dan SIM C. Nantinya, pemohon yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tidak perlu datang ke pos polisi.
Khusus penerbitan SIM baru, layanan SIM online baru bisa dilakukan dengan ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus mendatangi Satpas SIM. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Denda E-Tilang Capai Rp5 Juta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Kapolri Tegaskan Siap Kirim Pasukan Saat Fase Rekonstruksi Bencana Sumatera Dimulai
Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Kapolri Listyo Sigit
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU