Kapolri Terima Jenazah Korban Helikopter Jatuh untuk Diserahkan ke Keluarga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 November 2022
Kapolri Terima Jenazah Korban Helikopter Jatuh untuk Diserahkan ke Keluarga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima jenazah korban helikopter jatuh di perairan Bangka Belitung. (Foto: Dok Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penyerahan dua jenazah kru helikopter NBO 105/P-1103 milik Baharkam Mabes Polri yang jatuh di perairan Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung, secara kedinasan.

Nantinya, jenazah tersebut diserahkan kepada pihak keluarga.

Upacara penyerahan jenazah berlangsung secara kedinasan di Landasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, yang dihadiri para Perwira Tinggi Polri, Rabu (30/11).

Baca Juga:

Kapten Helikopter Polri Jatuh Masih Belum Ditemukan

“Keluarga besar Polri menerima musibah. Satu helikopter kami yang diisi oleh empat anggota mengalami hilang kontak karena cuaca buruk,” terang Sigit, pasca upacara penerimaan jenazah.

Untuk diketahui, kedua peti jenazah yang diserahterimakan antara lain, Bripda Muhammad Khoirul Anam yang merupakan teknisi pelaksana Ditpoludara, ditemukan Senin (28/11), dan jenazah kedua Briptu Moch Lasminto, adalah co-pilot helikopter P-1103, ditemukan di Perairan Belitung Timur pada Selasa (29/1).

Sementara itu, jenazah Aipda Joko M ditemukan, Selasa (29/11) pukul 23.00 WIB di lokasi Karang Sewa kurang lebih 15 mil ke arah timur dari Pulau Bukulimau, Mangar.

Baca Juga:

2 Jenazah Kru Helikopter yang Jatuh di Perairan Belitung Diterbangkan ke Pondok Cabe Pagi Ini

Jenderal bintang empat tersebut kembali menuturkan, upaya pencarian terus dilakukan melibatkan tim gabungan Polri, TNI, Basarnas, dan pemerintah daerah, sekaligus melibatkan peran serta masyarakat dengan kekuatan SAR berjumlah 600 orang.

“Pencarian dibagi menjadi tujuh wilayah dan tiga titik,” ucapnya.

Di samping mencari jenazah para kru, tim SAR juga fokus mencari badan helikopter.

“Memang beberapa puing sudah kami temukan. Kemudian kami terus upaya pencarian. Tentunya sekali lagi ini adalah musibah kami semua keluarga besar Polri,” urai Listyo Sigit.

Menurut mantan Kabareskrim tersebut, cuaca di lokasi pencarian masih kurang bersahabat, sehingga upaya pencarian secepat mungkin terkendala cuaca buruk.

“Mudah-mudahan bisa segera ditemukan," sambungnya.

Sementara itu, kedua jenazah Khoirul Anam dan Lasminto akan mendapatkan kenaikan pangkat.

"Brigadir satu Anumerta Khoirul Anam dan Brigadir Anumerta M. Lasminto," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Komjen Arief Sulistyanto.

Diketahui bahwa helikopter itu membawa empat awak satu di antaranya yakni kapten AKP Arif Rahman yang belum ditemukan. (Knu)

Baca Juga:

Tim SAR Temukan 2 Korban Helikopter Jatuh di Perairan Bangka Belitung

#Helikopter Hilang #Kecelakaan Helikopter #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan