Kapolri Sebut Pam Swakarsa Gagasannya Berbeda Jauh dengan Tahun 1998


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) saat bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah, Jumat (29/1). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Pam Swakarsa yang hendak dihidupkan olehnya tak seperti Pam Swakarsa di 1998 silam.
"Kegiatan-kegiatan yang kita maksud adalah kegiatan yang sifatnya pemolisian masyarakat," ujar Jenderal Sigit di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/1).
Artinya peran aktif, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan-permasalahan bersama Polri.
Baca Juga:
Pemuda Muhammadiyah: Masyarakat Masih Trauma Istilah Pam Swakarsa
"Tujuannya agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa atau masalah-masalah yang akan mengganggu kamtibmas," sambung Jenderal Sigit.
Dia mencontohkan, adanya satuan pengamanan (satpam) di perusahaan adalah bagian dari Pam Swakarasa. Kemudian aktifnya peran pecalang di Bali adalah wujud Pam Swakarsa.
"Seperti di Bali ada pecalang atau poskamling yang ada di kota-kota, desa-desa, yang sekarang mulai tidak ada. Itu kita hidupkan kembali," jelas Jenderal Sigit.
"Bukan Pam Swakarsa seperti di 1998 itu, jauh sekali," imbuh Sigit.

Sigit menambahkan, inti dari dihidupkannya Pam Swakarsa adalah agar aparat kepolisian dapat menjangkau masyarakat dengan cepat, terlebih jika ada satu peristiwa hukum.
Hal itu, lanjut Sigit, hanya bisa diwujudkan salah satunya dengan sinergitas antara masyarakat dengan polisi.
"Kami masukkan dalam tagline kami, Presisi, di dalamnya sebenarnya transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan," jelas Sigit.
Sigit mengatakan, selalu ada dua sisi dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, dia mendorong penyelesaian permasalahan ditempuh dengan resolusi atau restoratif agar dua sisi yang bermasalah dapat sama-sama merasakan keadilan.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, kata Sigit, dia ingin ke depan polsek dapat menjadi tempat penyelesaian masalah dengan cara restoratif.
Dia lantas menyebut nilai budaya dan adat menjadi filososi dari penegakan hukum berkeadilan.
Dia kemudian memberi contoh penyelesaian konflik di Papua dengan cara upacara Bakar Batu.
Sigit menuturkan, jika hal-hal semacam itu lebih menghadirkan keadilan di antara masyarakat, baik pelaku maupun korban, maka sah-sah saja. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Mabes TNI Minta Warga Aktif Dalam Pam Swakarsa, Efektif Bikin Situasi Kondusif

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Mobil Barracuda Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri: Saya Minta Maaf kepada Keluarga Korban
