Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan Operasi Ketupat 2021 di Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (9/5) (Ist)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Dari sejumlah anggota yang dirotasi ada dua nama anggota Polri yang dirotasi karena dalam rangka pemeriksaan atau tersangkut masalah.
Baca Juga
Kedua anggota itu adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Sulistyo.
“Ya, karena ada masalah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/6).
Meski begitu, Argo tidak membeberkan masalah apa yang kedua anggota Polri itu lakukan. Dirinya menyebut akan mencari informasi tersebut dulu ke Propam Polri.
“Ditanyakan dulu ke Propam, ya,” kata dia.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi di jabatan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia