MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Dadang Hartanto, buka suara terkait tindakan oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) menggunakan helm hingga meninggal dunia di Tual, Maluku Tenggara.
Dadang menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut sekaligus menyatakan duka cita kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/2).
Polda Maluku menegaskan kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif serta terbuka terhadap pengawasan publik,” jelas Dadang yang juga mantan Koorsprim Kapolri tersebut.
Ia juga telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional.
Baca juga:
Polri Gelar Sidang Etik Bripda MS Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Anggota Brimob Diduga Pukuli Pelajar Adik Kakak Hingga Tewas dan Patah Tulang, DPR: Keji dan Biadab
Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Menko Yusril: Tak Ada yang Kebal Hukum
Menurut Dadang, oknum Brimob tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan menjalani proses kode etik.
“Proses pidana, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini diamankan di Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik.
Sidang kode etik terhadap Bripda MS dijadwalkan dapat digelar pada Senin (23/2).
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (Knu)