Kapolda Jabar: Pelaku Penganiayaan KH Umar Basri Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (batik) didampingi Wakil Ketua PBNU Pusat H Eman Suryaman (kiri) menunjukkan foto tersangka. Foto: MP/Mauritz
MerahPutih.com - Polisi berhasil menangkap tersangka penganiayaan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Santiong, KH Umar Basri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan tersangka berinisial A asal Garut diamankan di Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menjawab dengan baik apa yang ditanyakan petugas.
"Ditanya penyidik lain tersangka jawabnya lain, tidak sesuai pertanyaan," kata Agung.
Polisi kemudian membawa tersangka ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Dan dari hasil pemeriksaan tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.
"Dari pemeriksaan awal psikiater tersangka ini diduga mengalami gangguan jiwa," ujarnya.
Saat ini, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolda Jawa Barat.
Berita ini laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca artikel terkait: SETARA Minta Polisi Tangani Kasus Penganiayaan KH Umar Basri Secara Komprehensif
Bagikan
Berita Terkait
Profesor BRIN Perkirakan Ukuran Meteor Cirebon 3-5 Meter, Pastikan Tidak Berbahaya
Pastikan Bukan Fenomena Hujan Meteor, BRIN Imbau Warga Cirebon Tidak Perlu Panik
BRIN Pastikan Meteor yang Lewati Cirebon Jatuh di Laut Jawa
Meteor Jatuh di Cirebon 5 Oktober 2025: Warga Dengar Dentuman Keras
Gagal Kerja di Pabrik Mobil Listrik, Puluhan Warga Cirebon Terlantar Jalan Kaki dari Subang
Imbas Tragedi Gunung Kuda, Cirebon Tanggap Darurat Longsor Hingga 6 Juni
Fakta-Fakta Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Aktivitas Tambang Dihentikan
Mitigasi 10 Titik Rawan Bencana di Jalur Cirebon Selama Mudik Lebaran, KAI Sebar AMUS di Tepi Rel
Awal Kebakaran di Grage Mall Terjadi di Bagian Atap, Evakuasi Dilakukan Lewat Pintu Belakang
Grage Mall Cirebon Kebakaran, Api Mampu Dijinakan dalam Waktu 30 Menit