Kapitra: Ada Dugaan Executive Order Tersangkakan Rizieq Shihab


Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat diperiksa di Mapolda Jabar, Senin (13/2). (Foto MP/Rina Garmina)
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menduga ada executive order dalam penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kapitra menilai, ada yang menggerakkan pihak kepolisian untuk menjerat Rizieq dengan kasus pornografi.
"Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan executive order di sini," ujar Kapitra saat konferensi pers di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Namun, ia enggan menyebut secara detail mengenai siapa yang menggerakkan pihak kepolisian dalam penetapan tersangka kliennya. Kapitra mengaku akan membeberkannya usai melakukan investigasi lebih lanjut.
"Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut," ungkapnya.
Menurut Kapitra, pihak kepolisian tidak mampu menjelaskan waktu dan tempat mengenai konten pornografi yang dituduhkan terhadap keliennya tersebut.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpa Rizieq merupakan tirani penegakan hukum.
"Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan di mana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum," tegas Kapitra.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Rizieq dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yakni Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 dan Pasal 9 jo Pasal 35.
"Hasil Gelar perkara hari ini Ditreskrimsus menetapkan HRS sebagai tersangka pada kasus pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (Pon)
Baca juga berita terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di: Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Akan Kirim Surat Protes
Bagikan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
