Kantor Pusat Badan Otorita IKN Mau Pindah, Menara Mandiri Nanti Cuma Jadi Ini
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
MerahPutih.com - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan kantor pusat mereka yang saat ini berada di Menara Mandiri Senayan Jakarta akan segera pindah.
Rencananya, Kantor Pusat Otorita IKN akan pindah ke kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kalimantan Timur tahun ini.
Adapun, status kantor Badan Otorita IKN di Menara Mandiri nantinya hanya akan menjadi perwakilan di Jakarta.
"Di mana nantinya akan ada perwakilan pegawai OIKN yang secara bergantian bertugas di kantor tersebut untuk kegiatan-kegiatan tertentu di Jakarta," kata Juru Bicara OIKN Troy Pantouw, di Jakarta, Rabu (12/2).
Baca juga:
Menurut Troy, seluruh kegiatan OIKN direncanakan akan dilakukan di ibu kota anyar, begitu gedung kantor pusat yang baru di IKN resmi beroperasi pada bulan Maret 2025 mendatang.
"Direncanakan seluruh kegiatan Otorita IKN akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara," tutur Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik itu.
Troy menambahkan seluruh pegawai OIKN juga direncanakan akan mulai berkantor penuh di gedung pusat OIKN yang baru itu.
"Mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025 ini," tandas Troy dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas