Kantor Polisi Bisa Dipakai Jadi Penitipan Kendaraan Selama Nataru


Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
MerahPutih.com - Polri akan menyediakan fasilitas lahan parkir di seluruh kantor polisi bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya saat mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini berlaku di kantor Polisi seluruh Indonesia.
Baca Juga:
The Plaza IBCC Manfaatkan Area Parkir untuk Instalasi PLTS Atap
"Polri juga akan menyediakan fasilitas lahan parkir di kantor polisi bagi pemudik yang mau menitipkan kendaraannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brijen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12).
Menurut Ramadhan, penyediaan fasilitas penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
Dalam pengamanan ini, lanjut Ramadhan, Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar melapor kepada kepolisian terdekat agar dilakukan patroli di permukiman.
"Polri mengimbau masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik melapor kepada kantor kepolisian terdekat sehingga nantinya dapat didata dan dilaksanakan patroli," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Ramadhan mengatakan Polri juga mendirikan 2.451 posko yang terdiri atas posko pengamanan, posko pelayanan, dan posko terpadu.
Baca Juga;
"Polri menjamin mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar, tentunya Polri juga memiliki tugas untuk mengamankan masyarakat Nasrani yang merayakan Natal," tukasnya.
Sekedar informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk tahun ini setidaknya ada 107 juta masyarakat yang akan mudik selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Budi mengatakan jumlah pemudik tahun ini meningkat 43 persen.
"Jauh lebih tinggi dari tahun yang lalu, lebih tinggi 43 persen. Jadi ini cukup challenging juga," tutur Budi.
Adapun mayoritas pemudik tahun ini menggunakan transportasi mobil. Ia pun mengimbau pemudik yang menggunakan motor mengurungkan niat dan memilih menggunakan transportasi umum. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Perluas Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
