MERAHPUTIH.COM - KORLANTAS Polri memperkenalkan aplikasi baru sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dengan aplikasi ETLE baru ini, wajah pengendara bisa dideteksi.
"Ini dinamakan ETLE FR Face Recognize," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R Slamet Santoso di Yogyakarta, Rabu (12/6).
Selama ini, lanjut Slamet, ETLE hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan, bukan pengendaranya. Diharapkan, adanya teknologi ini bisa mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kami harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujar Slamet.
Selain ETLE yang bisa mengenali wajah, Korlantas Polri juga melakukan inovasi lainnya, yakni traffic atittude record. Dengan inovasi itu, nantinya akan ada poin bagi pelanggar lalu lintas. Poin itu, lanjut Slamet, yang akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakan.
"Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Itu akan mendapatkan poin terhadap pengemudi itu sendiri," jelas jenderal bintang satu Polri ini.
Penerapan poin penindakan ini, lanjut Slamet, bisa berupa sanksi sampai ke pencabutan SIM. "Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kami potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke pencabutan SIM," jelas Slamet.
Peluncuran sistem ETLE FR ini dilakukan di Yogyakarta karena wilayah tersebut terpilih sebagai provinsi yang dijadikan pilot project smart city.(knu)