Kalah di Sidang Praperadilan, Pimpinan KPK Rapat Mendadak

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 16 Februari 2015
Kalah di Sidang Praperadilan, Pimpinan KPK Rapat Mendadak

ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat tak lama setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Rapat pimpinan lembaga antirasuah tersebut membahas tentang beberapa opsi yang akan ditempuh KPK sebagai pihak yang tak diterima eksepsinya oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

"Pimpinan baru saja rapat mensikapi perkembangan praperadilan di PN. Seperti apa tadi putusan yang dibacakan, saya diminta pimpinan untuk menjelaskan sikap atas putusan praperadilan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

BACA JUGA: Minta Salinan Putusan, KPK Kirim Surat ke PN Jaksel

Kendati demikian, Johan tidak menjelaskan opsi apa saja yang akan ditempuh lembaga anti korupsi Abraham Samad tersebut dalam mensikapi putusan PN Jaksel itu. Dia juga tidak menjelaskan dengan siapa pimpinan KPK menggelar rapat yang membahas opsi-opsi itu

"Ada tadi opsi-opsi itu sempat dibahas antara pimpinan dengan beberapa pihak," katanya.

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Eksekusi Putusan Praperadilan BG

Menurut Johan, sebagai lembaga penegak hukum KPK akan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri dalam sidang praperadilan yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan tersebut. Meski nantinya akan menempuh jalur lain, menurut Johan, KPK harus terlibih dahulu mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan ke Pengadilan.

"KPK belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan. Salinan putusan secara lengkap dan dalam waktu yang tak lama kita kirim surat ke PN untuk meminta salinan," pungkasnya. (hur)

#Johan Budi #Praperadilan #Ketua KPK #Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Bagikan