MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berniat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan izin pembangunan lahan reklamasi Pulau H.
Banding akan dilakukan setelah Pemprov DKI menerima secara resmi putusan dari PTUN atas gugatan yang diajukan PT. Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H.
Baca Juga: Anies Tak Mundur Lawan Putusan PTUN Terkait Proyek Reklamasi Pulau H
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menghentikan pembangunan proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nabati kita akan banding. Tapi kita harus menerima petikannya lengkap. Setelah diterima kita akan lakukan Banding," kata Anies usai memberikan sambutan pada acara Penutupan Pelatihan Pengelola Masjid dan Pelepasan Petugas Kesehatan Hewan dan Daging Kurban Tahun 2019 di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7).
Anies seakan tak mau dianggap mengingkari janji kampanye Pilkada DKI 2017 lalu yang menentang reklamasi di pesisir Jakarta ini. Makanya, ia bersikukuh untuk mengupayakan penghentian proses reklamasi. Yang pasti, tetap melalui jalur hukum yang berlaku.
"Pengembang yang rencananya meneruskan kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya. kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," tuturnya.
Baca Juga: Disebut Hadang Perda Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!
Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencangkut pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H. Selain itu, Anies diwajibkan perpanjangan proses perizinan pembangunan.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" tulis isi putusan tersebut. (Asp)