KAI Lakukan Upaya Hukum Atas Terjadinya Tabrakan Taksaka Vs Truk di Bantul


KAI operasikan KA Taksaka. Foto: dok. PT KAI
MerahPutih.com - Kereta api (KA) KA New Livery Taksaka menabrak truk yang nekat menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/9) pagi. Akibat insiden tersebut sejumlah perjalanan kereta terlambat.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, KAI menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.
"KAI melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Anne dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Baca juga:
PT KAI Buka Pintu Balai Yasa Manggarai, Bisa Lihat Proses Modifikasi Kereta Modern
Adapun daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini diantaranya KA 90 Mataram (terlambat 15 menit), KA 104 Singasari (terlambat 24 menit), PLB 136a (Bogowont/ terlambat 27 menit), KA 581 (KA bandara ke YIA/terlambat 24 menit), PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta/terlambat 41 menit), dan PLB 701A (KA bandara ke YIA/terlambat 16 menit).
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujarnya.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sterilisasi Jalur Kereta Perlintasan Kampungbandan - Kemayoran: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 15 Juta Menanti Pelanggar Aturan

Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
