KAI Lakukan Upaya Hukum Atas Terjadinya Tabrakan Taksaka Vs Truk di Bantul

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 25 September 2024
KAI Lakukan Upaya Hukum Atas Terjadinya Tabrakan Taksaka Vs Truk di Bantul

KAI operasikan KA Taksaka. Foto: dok. PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kereta api (KA) KA New Livery Taksaka menabrak truk yang nekat menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/9) pagi. Akibat insiden tersebut sejumlah perjalanan kereta terlambat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, KAI menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

"KAI melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Anne dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Baca juga:

PT KAI Buka Pintu Balai Yasa Manggarai, Bisa Lihat Proses Modifikasi Kereta Modern

Adapun daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini diantaranya KA 90 Mataram (terlambat 15 menit), KA 104 Singasari (terlambat 24 menit), PLB 136a (Bogowont/ terlambat 27 menit), KA 581 (KA bandara ke YIA/terlambat 24 menit), PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta/terlambat 41 menit), dan PLB 701A (KA bandara ke YIA/terlambat 16 menit).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujarnya.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (Asp)

#PT KAI #Kereta Api
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Libur panjang akhir pekan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menjelajahi kota-kota dengan nyaman dan aman bersama keluarga dengan naik kereta api.
Dwi Astarini - 1 jam, 34 menit lalu
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Indonesia
Tiket Kereta Laris Saat Libur Isra Mikraj, Okupansi Tembus 53 Persen
PT KAI menyiapkan 649.780 kursi selama libur panjang Isra Mikraj. Hingga 13 Januari 2026, penjualan tiket mencapai 347 ribu dengan okupansi 53 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Tiket Kereta Laris Saat Libur Isra Mikraj, Okupansi Tembus 53 Persen
Indonesia
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
Cuaca ekstrem kini sedang melanda Jakarta. Namun, PT KAI memastikan bahwa perjalanan KA jarak jauh di Jakarta tetap normal.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
Indonesia
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Anggota DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendesak PT KAI menindak tegas oknum KAI Services yang diduga menyalahgunakan data pribadi penumpang. DPR akan panggil manajemen KAI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Indonesia
10 Tujuan Favorit Wisatawan Asing Dengan Menggunakan Kereta Api
Konektivitas antarkota yang terhubung langsung dengan kawasan wisata memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi global, sekaligus memastikan belanja wisatawan mancanegara tersebar ke berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
10 Tujuan Favorit Wisatawan Asing Dengan Menggunakan Kereta Api
Indonesia
KAI Catat Lonjakan Wisatawan Mancanegara, Kereta Jadi Andalan Turis Asing
Jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan kereta api KAI pada 2025 mencapai 694.123 orang, naik 3,7 persen dibandingkan 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
KAI Catat Lonjakan Wisatawan Mancanegara, Kereta Jadi Andalan Turis Asing
Indonesia
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Menjadi representasi transformasi layanan kereta api dari sekadar moda transportasi menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Indonesia
Pencurian Baut Rel di Blitar, KAI: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang
KAI Daop 7 Madiun mengecam pencurian 108 baut penambat rel di Blitar. Aksi ini dinilai mengancam keselamatan perjalanan kereta dan ribuan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Pencurian Baut Rel di Blitar, KAI: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang
Indonesia
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan realisasi motis Nataru 2024/2025 yang sebanyak 1.868 unit, atau tumbuh 286 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Indonesia
KAI Hemat Duit Puluhan Juta saat Angkutan Nataru 2026, Terapkan Teknologi Face Recognition yang Juga Ramah Lingkungan
Pemanfaatan teknologi ini menjadi bagian dari upaya KAI menghadirkan layanan maksimal di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
KAI Hemat Duit Puluhan Juta saat Angkutan Nataru 2026, Terapkan Teknologi Face Recognition yang Juga Ramah Lingkungan
Bagikan