KAI Lakukan Upaya Hukum Atas Terjadinya Tabrakan Taksaka Vs Truk di Bantul

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 25 September 2024
KAI Lakukan Upaya Hukum Atas Terjadinya Tabrakan Taksaka Vs Truk di Bantul

KAI operasikan KA Taksaka. Foto: dok. PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kereta api (KA) KA New Livery Taksaka menabrak truk yang nekat menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/9) pagi. Akibat insiden tersebut sejumlah perjalanan kereta terlambat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, KAI menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

"KAI melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Anne dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Baca juga:

PT KAI Buka Pintu Balai Yasa Manggarai, Bisa Lihat Proses Modifikasi Kereta Modern

Adapun daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini diantaranya KA 90 Mataram (terlambat 15 menit), KA 104 Singasari (terlambat 24 menit), PLB 136a (Bogowont/ terlambat 27 menit), KA 581 (KA bandara ke YIA/terlambat 24 menit), PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta/terlambat 41 menit), dan PLB 701A (KA bandara ke YIA/terlambat 16 menit).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujarnya.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (Asp)

#PT KAI #Kereta Api
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan tersebut mulai dikembangkan menjadi hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Indonesia
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Proyek itu menghadirkan hunian vertikal sebanyak 3.784 unit dalam delapan tower dengan fasilitas pendukung berupa 150 unit ritel untuk menunjang kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang kembali normal setelah sempat terganggu akibat dua insiden pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Indonesia
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
KAI Commuter sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Bogor dan Lintas Tangerang pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
Indonesia
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
KAI Group menghadirkan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan sebagian Commuter Line serta diskon 17 persen KA Jarak Jauh pada HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
Indonesia
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
KAI menghadirkan livery merah putih untuk menyambut HUT RI ke-81. Livery tersebut hadir di empat kereta api.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
Indonesia
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
KAI menghadirkan Promo Spesial 17-8-2026. Ada diskon tiket kereta ekonomi komersial 17 persen serta tarif Rp 8 untuk LRT Jabodebek dan Commuter Line.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
Indonesia
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Bukan hanya KRL, kawasan ini nantinya akan mempertemukan Commuter Line Bandara, TransJakarta, Terminal Manggarai, dan LRT Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Indonesia
Dari Kereta ke Laut, Jalur Baru Menuju Kepulauan Seribu Mulai Terbentuk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat transportasi laut mulai 2027, membuka peluang terbentuknya perjalanan yang terintegrasi.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Dari Kereta ke Laut, Jalur Baru Menuju Kepulauan Seribu Mulai Terbentuk
Bagikan