Kabur dari Lapas Tangerang, Napi asal Tiongkok Diburu sampai Hutan Belantara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 03 Oktober 2020
Kabur dari Lapas Tangerang, Napi asal Tiongkok Diburu sampai Hutan Belantara

Cai Changpan, napi kabur dari Lapas Tangerang. (Dok. Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Hampir tiga pekan berlalu, Cai Changpan, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, belum tertangkap. WN Tiongkok itu diyakini masih bersembunyi di kawasan Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ada lima tim gabungan yang melakukan pencarian Cai Changpan di hutan tersebut. Tim gabungan di-back up oleh anggota Brimob.

"Memang dia sempat keluar di salah satu desa di dekat situ untuk membeli makanan, kemudian dia masuk lagi. Makanya kita perluas pencarian di-back up Brimob," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Kejanggalan di Balik Kaburnya Terpidana Mati asal Tiongkok dari Lapas Tangerang

Area pencarian pun kini diperluas untuk mempersempit ruang gerak Cai Changpan. Saat ini tim masih menyisir kawasan dalam hutan.

"Kita sekarang memperluas lagi pencarian jejak ini di daerah Desa Babakan, pertama Desa Babakan, kemudian Pasir Madang, dan juga daerah Pasar Rebo. Jadi kita perluas tim ke sana untuk melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, kejanggalan yang ditemukan penyidik kepolisian antara lain tidak terdeteksinya kegiatan penggalian Cai yang berlangsung selama delapan bulan oleh petugas Lapas.

"Seperti apa kejanggalannya? Yang pertama dia sudah melakukan atau membuat lubang ini 8 bulan yang lalu, dia berupaya untuk melarikan diri," kata Yusri.

Kemudian ada sejumlah barang yang tidak lazim ditemukan di dalam lapas antara lain pompa air yang digunakan terpidana untuk menguras air didalam terowongan yang digunakan untuk melarikan diri. Selain pompa air, petugas juga turut menemukan barang seperti cangkul kecil dan obeng yang digunakan oleh terpidana untuk membuat terowongan.

"Ada beberapa peralatan yang memang dia gunakan untuk melubangi tempat pelariannya yang memang diameternya pertama 2 meter ke bawah, kemudian 30 meter lebih sampai ke gorong-gorong di luar dari lapas ini, seperti cangkul kecil kemudian juga obeng, bahkan membeli alat penyedot air atau pompa air," tambahnya.

Kemudian berdasarkan penyelidikan petugas, Yusri mengatakan ada dua oknum petugas lapas yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan.

Terduga pertama diketahui berinisial S yang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu orang lainnya juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas. Keduanya diduga turut membantu Cai Changpan membeli peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur.

"Peran kedua duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia (oknum petugas lapas) yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan, salah satunya adalah pompa air ini," ujar Yusri.

Penyidik kepolisian hari ini rencananya akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua oknum petugas lapas tersebut.

"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," pungkasnya.

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan Tiongkok itu.

Baca Juga

Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Pernah Ikut Pendidikan Militer di Tiongkok

Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu. (Knu)

#Napi Kabur #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan