Kabar Gembira! Tarif Listrik Juli–September 2024 Tidak Naik


Foto udara memperlihatkan sebagian wilayah di Kota Padang, Sumbar, Selasa (4/6/2024) malam, mengalami pemadaman listrik. ANTARA/Fandi Yogari
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan aturan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli–September 2024, tidak mengalami kenaikan.
"Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat (28/6).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.
Baca juga:
PLN Tidak Menaikkan Tarif Listrik April-Juni 2024 demi Jaga Daya Beli Masyarakat
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar USD 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Pemerintah juga mentapkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Baca juga:
Harga BBM Subsidi dan Tarif Listrik Tidak Bakal Naik Sampai Juni 2024
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!

Pembatalan Diskon Listrik Pukulan Telak bagi Rakyat Kecil, PKS Desak Konsistensi Pemerintah

Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Jangan Main-main dengan Harapan Rakyat

Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Akui Paket Stimulus Lain lebih Berdampak ke Perputaran Ekonomi

Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya

Tagihan Listrik Melonjak Setelah Diskon Berakhir, DPR Desak PLN Segera Dievaluasi

Diskon Tarif Listrik ‘Sumbang’ Angka Deflasi Indonesia

Mulai Bulan Depan Tarif PLN Normal Tidak Ada Diskon-diskonan Lagi, Ini Harga yang Berlaku
