KA Batara Kresna dan KA Bandara Hanya Layani Penumpang Perkantoran Sektor Esensial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
KA Batara Kresna dan KA Bandara Hanya Layani Penumpang Perkantoran Sektor Esensial

KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (K BIAS) berhenti di Stadisiun Klaten. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-21 Juli membuat KAI Daops 6 Yogyakarta membatasi penumpang dua Kereta Api (KA) lokal di Solo, Jawa Tengah. Keduanya yakni KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) relasi Stasiun Klaten-Bandara Adi Soemarmo dan KA Batara Kresna relasi Stasiun Purwosari-Stasiun Wonogiri.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, aturan pembatasan tersebut dilakukan dengan hanya melayani penumpang khusus pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Aturan tersebut berlaku pada Senin (12/7).

Baca Juga

Gibran Minta 400 Tabung Oksigen Buat Proyek GOR Manahan, PT Samator Fokus ke Medis

"Mulai keberangkatan 12-20 Juli perjalanan KA lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta hanya kami perbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," ujar Supriyanto, Selasa (13/7).

Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk wilayah Solo sekitar ada dua KA lokal yang terdampak aturan baru PPKM Darurat tersebut. Untuk KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) juga menerapkan kebijakan melayani penumpang bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

KA Batara Kresna berhenti di Stasiun Purwosari. (MP/Ismail)

Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,

Sesuai aturan tersebut, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga

Mobilitas Warga PPKM Darurat Masih Tinggi, Gibran Dukung Penutupan 6 Ruas Jalan

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan kami minta melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," kata dia.

Ia menambahkan kalau ada penumpang tidak membawa surat lengkap tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #Kereta Bandara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Memberikan perlindungan tidak hanya bagi hewan, tetapi juga bagi pemiliknya dan seluruh warga Solo dari potensi penyebaran rabies.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
Tahun ini merupakan pelaksanaan SIPA ke-17.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
Bagikan