KA Batara Kresna dan KA Bandara Hanya Layani Penumpang Perkantoran Sektor Esensial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
KA Batara Kresna dan KA Bandara Hanya Layani Penumpang Perkantoran Sektor Esensial

KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (K BIAS) berhenti di Stadisiun Klaten. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-21 Juli membuat KAI Daops 6 Yogyakarta membatasi penumpang dua Kereta Api (KA) lokal di Solo, Jawa Tengah. Keduanya yakni KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) relasi Stasiun Klaten-Bandara Adi Soemarmo dan KA Batara Kresna relasi Stasiun Purwosari-Stasiun Wonogiri.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, aturan pembatasan tersebut dilakukan dengan hanya melayani penumpang khusus pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Aturan tersebut berlaku pada Senin (12/7).

Baca Juga

Gibran Minta 400 Tabung Oksigen Buat Proyek GOR Manahan, PT Samator Fokus ke Medis

"Mulai keberangkatan 12-20 Juli perjalanan KA lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta hanya kami perbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," ujar Supriyanto, Selasa (13/7).

Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk wilayah Solo sekitar ada dua KA lokal yang terdampak aturan baru PPKM Darurat tersebut. Untuk KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) juga menerapkan kebijakan melayani penumpang bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

KA Batara Kresna berhenti di Stasiun Purwosari. (MP/Ismail)

Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,

Sesuai aturan tersebut, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga

Mobilitas Warga PPKM Darurat Masih Tinggi, Gibran Dukung Penutupan 6 Ruas Jalan

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan kami minta melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," kata dia.

Ia menambahkan kalau ada penumpang tidak membawa surat lengkap tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #Kereta Bandara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Indonesia
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Penghentian itu terjadi akibat adanya konflik dua raja setelah mangkatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Indonesia
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang
Pihaknya dalam hal ini hanya ingin memberi tahu masyarakat bahwa sudah ada penerus takhta dan kelembagaan baru di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang
Indonesia
Fortuner Ringsek Tak Berbentuk Hingga Nyebur ke Kali Setelah Berhadapan dengan KA Ekspres Bandara, Pengemudi Selamat
Joko mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula ketika mobil SUV bernomor polisi B 1976 BYJ itu melaju di Jalan Klingkit dari arah utara
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
Fortuner Ringsek Tak Berbentuk Hingga Nyebur ke Kali Setelah Berhadapan dengan KA Ekspres Bandara, Pengemudi Selamat
Bagikan