Juri Ardiantoro: KPU Kerap Dituding Tidak Netral
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan),anggota KPU Juri Ardiantoro (kirii) dan Arief Budiman (tengah) memimpin uji publik di Jakarta, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Rei/ama/15.
MerahPutih Nasional - Komisioner KPU Pusat RI, Juri Ardiantoro mengeluhkan, pihaknya sering dianggap paling bertanggung jawab atas kekisruhan dalam proses pemilu. Pasalnya, banyak yang menuding lembaganya kerap tidak netral sehingga memicu konflik baru. (Baca : Perludem : Tidak Mungkin Tersangka dilantik)
"Konflik yang terjadi selama Pilkada itu salah satunya karena penyelenggara pemilu dituding tidak netral dan tidak profesional," kata Juri dalam Seminar Nasional bertema 'Demokrasi, Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian di Wilayah Pasca Konflik di Indonesia' di Jakarta, Rabu (25/3). (Baca: Perludem Minta Proses Sengketa Pilkada Dipersingkat)
Meski demikian, Juri juga tidak menampik bahwa ada oknum penyelenggara Pilkada di daerah yang luput. Menurutnya, oknum tersebut cenderung membela salah satu pasangan yang bertarung di Pilkada. (Baca : Kemenangan GAM Belum Tuntaskan Masalah di Aceh)
"Memang dalam beberapa kasus ada penyelenggara Pilkada yang tidak netral dan tidak kredible," tuturnya.
Pilkada, kata Juri, merupakan sarana untuk mewujudkan proses demokrasi, dimana masyarakat bisa memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Namun, Pilkada juga menjadi sumber konflik baru lantaran ketidakpuasan pasangan calon yang kalah.
"Pemilukada bisa menjadi alat membangun demokrasi, tapi di sisi lain juga bisa menjadi ajang konflik," tandasnya. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret