Jokowi Teken Inpres No 6 Tahun 2016 Untuk Tingkatkan Daya Saing IndustrI Farmasi dan Alat Kesehatan


Presiden Joko Widodo (berdiri kanan) didampingi Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) saat meninjau vaksinasi ulang di Jakarta, Senin 18 Juli 2016. (Twitter @KemenkesRI)
MerahPutih Nasional - Kasus vaksin palsu menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Mengutip dari laman Setkab, Selasa (19/7), Presiden Jokowi membeberkan empat langkah dalam mewujudkan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Pertama, menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional; Kedua, meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor; Ketiga, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan Keempat, mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan terutama pengembangan ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia, mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan, dan memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.
Presiden juga meminta Menkes untuk mengembangkan sistem data dan informasi secara terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan, produksi dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, pelayanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan, menyederhanakan sistem dan proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, dan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:
- Kasus Vaksin Palsu, Antara Harga Obat dan Rantai Distribusi
- Komisi IX Segera Bentuk Tim Penanganan Vaksin Palsu
- Orang Tua Korban Tuntut Proses Hukum Oknum Dokter Penyebar Vaksin Palsu
- Dede Yusuf Perintahkan Satgas Penanggulan Vaksin Palsu Lakukan Penyelidikan
- Orangtua Korban Minta Jaminan Vaksin Palsu Tak Memiliki Dampak Negatif
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara

Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus

Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka

Momen Presiden Joko Widodo Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius

Jokowi Tumpangi Toyota Alphard ‘AD 1 JKW’ saat Pulang ke Solo

Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi yang Sudah 10 Tahun Memimpin

Jelang Pensiun dan Mudik, Spanduk Ucapan Terima Kasih Jokowi Bertebaran di Solo

Jokowi Duga Prabowo sudah ‘Amati’ Menterinya hingga Banyak yang Dipakai Lagi
